KOTA CIREBON, (FC).- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) menyatakan sikap tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Terhitung mulai 1 April 2026, setiap pelanggaran akan diproses sesuai regulasi terbaru Kementerian Pekerjaan Umum dan berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa kompromi melalui kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS yang bersinergi dengan Polda Jawa Barat.
“Mulai April, seluruh pelanggaran pengelolaan SDA akan kami tindak sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air. Tidak ada lagi toleransi,” tegas Dwi Agus Kuncoro saat kegiatan Open Mic di Kantor SDA Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (6/2).
Sorotan BBWS juga tertuju pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang belum memenuhi kewajiban teknis, khususnya penggunaan flowmeter sebagai alat ukur pengambilan air.
Saat ini, PDAM Kuningan telah menerima Surat Peringatan (SP) 3, sementara sejumlah PDAM lain dikenai SP 1 dan SP 2.
Menurut Dwi Agus, perbedaan tingkat sanksi diberikan berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing PDAM dalam menindaklanjuti temuan lapangan.
“Ketika surat teguran dilayangkan, yang kami harapkan sederhana: jalankan seluruh poin kewajiban yang tertulis di dalamnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin SIPPA bukan hanya hak, tetapi juga memuat kewajiban. Pemegang izin pengambilan air, kata dia, wajib memprioritaskan kebutuhan masyarakat sekitar.
“Misalnya izin 100 liter per detik, itu batas maksimal. Ada kewajiban pemanfaatan untuk masyarakat sekitar minimal 15 persen. Bahkan jika kebutuhan riil masyarakat mencapai 25 persen, maka harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Dwi Agus, kerap memicu gejolak di masyarakat karena pemegang izin menganggap volume pengambilan air bersifat mutlak.
“Pengambilan air itu tidak absolut. Ketika masyarakat sekitar kekurangan air, volume bisa diturunkan. Karena itu flowmeter wajib dipasang agar pengawasan dan evaluasi bisa dilakukan secara objektif,” tambahnya.
Selain aspek pemanfaatan air, BBWS Cimancis juga menekankan pentingnya koordinasi izin konstruksi, terutama proyek pipanisasi yang melintasi sungai.
Pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai dan proses normalisasi.
“Pipanisasi tidak boleh berada di bantaran atau alur sungai. Itu jelas melanggar dan akan menghambat normalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi (Kabid OP) BBWS Cimancis, Martius, menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) akan diperketat secara berkelanjutan.
Pelanggaran yang dilakukan tanpa koordinasi dan kepatuhan akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3, yang berujung pada pencabutan izin sementara.
“Mulai 1 April 2026, seluruh pihak wajib tertib perizinan SDA. Jika tidak, PPNS bersama Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban dan penindakan,” tegas Martius. (Nawawi)












































































































Discussion about this post