KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan menemukan dugaan potensi pelanggaran dari penyelenggara di bawah mulai dari KPPS hingga PPK pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuningan.
Saat pembacaan dari PPK Cilimus selesai, Panwascam Cilimus memberikan intrupsi dan menceritakan kronologi temuan selama perjalanan penyelenggaran. Mereka menyakini ada 9 desa di Kecamatan Cilimus tidak dilakukan penyegelan kotak suara dari tingkat TPS hingga PPK.
Sehingga saat ini untuk Cilimus masih dipending dan dilakukan isolasi khusus untuk melakukan penelusuran bersama.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan bahwa ada potensi dugaan pelanggaran dari penyelenggara di bawah di KPPS, hingga PPK, yang diduga mal administrasi.
“Karena tidak sesuai dengan tata cara mekanisme prosedur itu harus kami dalami, untuk memastikan apakah ini berpotensi ke langkah yang lebih besar, langkah yang lebih dramatis kearah PSU, ” jelas Firman, Kamis (5/12).
Bagi Firman masalah ini harus didalami untuk 9 Desa di Kecamatan Cilimus ini, karena terekam di semua TPS di 9 desa itu, karena mereka tidak melakukan koordinasi dalam melakukan pembukaan dan penyegelan. Jadi pas dikirim ke PPS itu tidak ada koordinasinya dari KPPS kepada Pengawas Pemilu termasuk saksi.
“Barangkali karena ini harus sudah terinformasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pemilihan atau pemungutan suara bisa merubah angka kita tidak kesana, tapi kami fokuskan terkait prosedur atau mal administrasi. Dan ini berdampak pada pelanggaran – pelanggaran lainnya yang terjadi. Ini fungsi pengawasan kami, ” ungkap Firman.
Hingga berita ini ditulis tersisa 3 kecamatan lagi untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuningan. (Ali)
Discussion about this post