MAJALENGKA, (FC).– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6) lalu, menyatakan pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden digelar terlebih dahulu. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, baru disusul pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jabar IX, Ujang Bey mengatakan putusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu sebagaimana pernah diungkapkan dalam jumpa pers di media oleh pengurus DPP Partai Nasdem belum lama ini.
“Ya, di Komisi II DPR RI belum ada pembahasan soal putusan itu. Termasuk undang-undang pemilu maupun pilkada pun belum dibicarakan. Sikap Partai NasDem sudah jelas, putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ujang saat melaksanakan kunjungan ke Majalengka, Rabu (10/9).
Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan kepala daerah serta DPRD jelas melanggar konstitusi. Putusan MK ini inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Anggota DPR RI Dapil Majalengka-Sumedang dan Subang ini.
Politikus NasDem itu menegaskan, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22E UUD 1945, dan dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 95/2022.
Ujang menambahkan, perubahan sistem pemilu yang diputuskan MK justru menegasikan putusan MK sebelumnya yang melahirkan pemilu serentak dengan lima kotak suara.
“Krisis konstitusional ini harus segera dicarikan jalan keluarnya. Konstitusi memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai tafsir yang berubah-ubah menimbulkan kebingungan,” ucapnya.
(Munadi)















































































































Discussion about this post