KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah mengajukan anggaran untuk biaya Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak sebesar Rp21 miliar.
Jika disetujui, maka tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapat anggaran rata-rata sebesar Rp10 juta.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan, mulanya DPMD mengajukan anggaran untuk biaya Pilwu senilai Rp30 miliar lebih.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Bappelitbangda, nilai pengajuannya terkoreksi menjadi Rp21 miliar.
“Ada koreksi dari Bappelitbangda jadi Rp21 miliar. Itu pun masih belum ditetapkan,” ujar Suyatno, Senin (5/4).
Jika nilai ajuannya terealisasi utuh, kata Suyatno, maka per TPS akan mendapat rata-rata biaya sebesar Rp10 jutaan.
Menurut Suyatno, anggaran biaya Pilwu tiap-tiap desa dari 135 desa yang menyelenggarakan Pilwu, dipastikan kan berbeda. Besarannya bergantung pada jumlah TPS yang ada di masing-masing desa.
“Karena kita menganggarkannya per TPS. Jadi setiap desa akan berbeda anggarannya,” jelas Suyatno.
Ditambahkannya, penetapan besaran biaya per TPS tersebut menyusul kebijakan proses pemilihan dimasa pandemi Covid-19 ini, yakni dengan memperbanyak TPS.
Sehingga, TPS pada Pilwu tahun ini bisa mencapai hingga 17 TPS dalam satu desa. Begitupun dengan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS-nya, DPMD membatasi jumlahnya maksimal 500 pemilih.
“Per TPS maksimal 500 pemilih, jadi dalam satu desa bisa saja sampai ada 17 TPS,” terangnya.
Dengan system tersebut, lanjut Suyatno, maka Pilwu digital yang rencananya akan diuji cobakan tahun ini di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Suranenggala, diprediksi batal terlaksana.
“Ya karena Perda-nya juga belum turun dan sudah ada pembatasan jumlah pemilih ditiap-tiap TPS untuk meminimalisir kerumunan,” ucapnya.
Disinggung kemungkinan adanya kekurangan biaya Pilwu bagi desa padat pemilih, Suyatno menyebut kekurangannya bisa diatasi dengan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Panitia Pilwu tidak boleh memungut biaya dari calon kuwu dalam bentuk apapun.
“Calon tidak boleh dibebani anggaran. Walaupun ada kesepakatan, calon tetap tidak boleh dibebani. Kalau tetap dibebani itu pelanggaran,” tukas Suyatno. (Ghofar)














































































































Discussion about this post