Angka tersebut hampir mendekati jumlah pencari kerja pada tahun lalu, dengan total 17.776 pemohon selama satu tahun.
“Dalam kurun waktu satu bulan saja tepatnya pada bulan Juni kemarin, ada sekitar 6.320 pemohon kartu pencari kerja. Jika dilayani, perharinya bisa mencapai 1.000 orang. Oleh karenanya, kita batasi lah perhari kurang dari 100 orang, karena keterbatasan SDM. Selain itu, tidak boleh ada kerumuman di tengah pandemi ini,” katanya.
Dengan banyaknya pemohon AK-1, pihaknya menginformasikan bahwa pembuatan kartu kuning sejak September 2020 ini bisa secara online. Hal itu guna memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, serta mengurangi antrean penuh.
“Alhamdulillah, pembuatan AK-1 sudah bisa sistem online. Jadi, pemohon tidak harus mengantri lama tinggal akses aja Sisnaker yang terdapat di website Kementrian Ketenagakerjaan, apa lagi di tengah pandemi Covid-19. Namun, legalisasi harus tetap ke-dinas, karena di Majalengka sendiri sistemnya baru tahap pengembangan. Nanti kalau sistemnya sudah digital, itu tidak perlu ke-dinas, karena di kartunya sudah tertera barcode,” pungkasnya.
Kartu Kuning sediri secara formal disebut dengan AK-1 (Antar Kerja) yang bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia.
Selain salah satu sayarat untuk melamar kerja, di kartu tersebut tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat. (Ibin)
Baca Juga: Sehari, Pencari Kerja di Indramayu Capai 300 Orang













































































































Discussion about this post