KAB.CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Akmad Dandon, membantah tudingan gratifikasi terkait pemasangan jaringan WiFi oleh vendor MyRepublic di wilayahnya.
Ia mengakui menerima dana sebesar Rp4 juta, namun menegaskan dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial desa.
“Memang ada Rp4 juta, tapi itu untuk kegiatan desa, seperti santunan,” ujar Dandon saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Menurutnya, dana tersebut telah disalurkan untuk membantu masyarakat membutuhkan, di antaranya santunan bagi 36 anak yatim piatu dan 26 warga lanjut usia.
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk kebutuhan sosial lainnya, seperti penyediaan air mineral bagi warga, termasuk saat kegiatan kemasyarakatan maupun kedukaan.
Dandon menegaskan siap bertanggung jawab atas penerimaan dana tersebut. Ia menyebut, yang menjadi prioritas adalah manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
“Yang penting digunakan untuk kegiatan sosial desa dan bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul informasi bahwa dana kompensasi dari vendor terkait pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi di Perumahan Grand Sarabau tidak diterima oleh warga setempat.
Hal tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana.
Salah satu pengawas lapangan dari pihak vendor, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp4 juta kepada pihak desa sebagai bentuk kompensasi dan perizinan.
Menanggapi hal itu, Dandon kembali menegaskan bahwa dana tersebut tidak diperuntukkan untuk dibagikan secara langsung kepada warga perumahan, melainkan untuk kepentingan sosial yang lebih luas di Desa Sarabau.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat desa. (Johan)













































































































Discussion about this post