KAB. CIREBON, (FC).- Komersialisasi air baku dari sumber mata air di kaki Gunung Ciremai, wilayah Kaduela, Kabupaten Kuningan, diduga mengabaikan hak prioritas masyarakat sekitar.
Dampaknya dirasakan langsung oleh warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang kini mengalami krisis pasokan air bersih hingga penyusutan lahan pertanian.
Air baku yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga, mulai dari rumah tangga, industri batu alam, hingga pengairan sawah, kini diperjualbelikan ke daerah lain. Kondisi tersebut memicu keresahan dan protes masyarakat setempat.
Kepala Desa Cikalahang, Kusnan, mengungkapkan bahwa rencana pemanfaatan air baku secara komersial telah disosialisasikan oleh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sejak 2022. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat secara tegas meminta agar pasokan air untuk warga tetap menjadi prioritas.
“Waktu itu disepakati bahwa kebutuhan masyarakat harus diutamakan. Jika ada kelebihan air, barulah bisa dijual,” ujar Kusnan kepada wartawan, Selasa (20/1).
Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan. Keresahan warga memuncak pada Maret 2025 setelah diketahui bahwa program jual beli air baku telah berjalan tanpa pemberitahuan lanjutan kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
“Banyak warga mengadu karena pasokan air bersih semakin berkurang. Setelah kami cek langsung ke sumber air, ternyata distribusi untuk kepentingan bisnis sudah berlangsung,” katanya.
Dampak kekurangan air tidak hanya dirasakan untuk kebutuhan domestik, tetapi juga sektor pertanian. Berdasarkan data desa, luas lahan pertanian di Desa Cikalahang menyusut dari 114 hektare menjadi 89 hektare. Sekitar 25 hektare lahan berubah menjadi lahan kering akibat minimnya pasokan air irigasi.
Meski secara administratif sumber air baku berada di wilayah Kabupaten Kuningan, Kusnan menegaskan bahwa secara geografis dan sosial, Desa Cikalahang merupakan wilayah yang paling terdampak.
“Air diambil dekat desa kami, tetapi masyarakat justru mengalami kekurangan,” tegasnya.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Tim Hukum Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (BBKH Untag) Cirebon, Pandji Amiarsa.
Ia menilai pengambilan air baku untuk kepentingan bisnis wajib mengutamakan hak masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Apabila kebutuhan dasar masyarakat terganggu, maka kegiatan tersebut patut dievaluasi secara hukum,” ujarnya.
Pandji juga menegaskan bahwa sumber air baku yang dimanfaatkan berasal dari Telaga Remis dan Telaga Nilem yang berstatus kawasan konservasi di bawah kewenangan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lebih lanjut, Pandji mengungkapkan bahwa hingga kini operasional Perumda PAM Kuningan bersama mitra usahanya, PT TKAS, diduga belum didukung perjanjian tertulis yang sah dan mengikat secara hukum.
“Belum ada perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Yang ada baru sebatas sosialisasi,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak. Karena itu, ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional pengambilan air baku.
“Perizinan pengambilan air harus melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, serta izin pemanfaatan air di kawasan konservasi yang menjadi kewenangan KLHK. Semua ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Cikalahang berharap pemerintah daerah serta kementerian terkait segera turun tangan untuk memastikan hak atas air bersih tetap menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. (Ghofar)














































































































Discussion about this post