KOTA CIRRBON, (FC). – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) ke-6 terdakwa kasus pembunuhan Vina-Eky di lokasi kejadian.
Sebelum sidang digelar, Majelis Hakim mengecek seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan dakwaan pada sidang PK ke-8 terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky, seperti di depan SMPN 11 (tempat nongkrong para terpidana), warung Bu Nining di Gang Bakti 2, kebun (lahan kosong di Gang Bakti 1), warung madura, hingga ke flyover Talun.
Salah satu kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso mengatakan, sidang di TKP dan pemeriksaan seluruh TKP yang masuk dalam dakwaan harus dilakukan agar Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa pembunuhan Vina-Eky Cirebon.
“Supaya majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan,” katanya, Jumat (27/9).
Ia juga mengungkapkan, dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Saat kejadian terjadi hujan, sementara di lokasi ini di kebun ini permukaan tanahnya merah, minimal di pakaian ada bekas tanah. Dalam dakwaan yang tidak pernah terjadi Vina-Eky mengalami pendarahan besar di kepala,” ungkapnya.
Hal yang sama persis diungkapkan sakai yang dihadirkan di TKP yakni Ismail.
“Waktu itu saat terjadi kecelakaan, di sekitar Talun sedang hujan lebat sorenya gerimis,” ungkapnya.
Selain dihadiri juasa hukum keenam terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky, sidang PK di TKP juga dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.(Frans)














































































































Discussion about this post