KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak 432 orang narapidana di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Ciayumajakuning mendapat asimilasi bebas bersyarat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam sel.
“Pembebasan bersyarat ini sesuai instruksi Kemenkumham terkait warga binaan Lapas yang diberi asimilasi dengan hukuman sisa dua pertiga, harus dibebaskan demi mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas,” ujar Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Cirebon, Nurudin kepada FC, Kamis (16/4).
Pengeluaran dan pembebasan tersebut, jelas Nuridin, didasarkan pada peraturan Menkumham RI No. 10 Tahun 2020, Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dan diperkuat dengan Keputusan Kemenkumham RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.


















































































































Discussion about this post