“Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan persyaratan. Diantaranya narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, kemudian tidak sedang menjalani subsidair dan bukan WNA,” terangnya.
Pihaknya, akan melakukan bimbingan, pengawasan selama proses asimilasi. Sebelumnya para penerima asimilasi telah didata dan dilaksanakan sidang oleh TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Sementara Kasie Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kosim menambahkan, asimilasi dilaksanakan di rumah, terkait dengan kondisi wabah Covid-19.
Terkait bimbingan klien wajib lapor, Kosim menjelaskan, klien tetap akan melaksanakan wajib lapor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dengan cara lapor diri kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Namun karena aturan physical distance, wajib lapor bisa melalui SMS, telpon, atau Whatsapp (Video Call) bahkan penggalian data pembuatan penelitian kemasyaratan pun sudah menggunakan aplikasi Skype,” tandasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post