KOTA CIREBON,(FC). – Dalam upaya menegakkan disiplin anggota Polri serta menindaklanjuti maraknya permainan judi online, Polres Cirebon Kota memeriksa semua handphone (HP) milik anggota. Kegiatan pemeriksaan handphone dilaksanakan seusai apel pagi Jam pimpinan bertempat di lapangan apel Mako Polres Cirebon Kota pada hari Rabu (30/8).
Pemeriksaan ini merujuk pada surat telegram Kapolda Jabar nomor STR/478/VIII/HUK.7.1/2023 Tanggal 21 Agustus 2023 tentang arahan dan perintah penindakan dan Gakkum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno mengatakan, pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian.
“Pemeriksaan dan Pengecekan terhadap handphone milik personil ini sebagai tindak lanjut perintah pimpinan, bertujuan untuk memastikan para anggota polisi yang menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut bermain judi online,” katanya, Rabu (30/8).
Lanjut Kasi Propam, pemberantasan judi online tak hanya menyasar masyarakat, namun juga internal kepolisian.
“Sebelum kita melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” ujarnya.
Pengecekan handphone seluruh personel itu, kata Iptu Sukirno, akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota
“Apabila kedapatan menginstal aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” jelasnya
Pada pemeriksaan ponsel milik anggota itu, satu persatu ponsel milik anggota dicek tanpa ada yang terlewatkan. Namun demikian, tidak ditemukan adanya anggota yang bermain judi online maupun melakukan pelanggaran lainnya. (Frans/Job/FC)
















































































































Discussion about this post