KUNINGAN, (FC).- Seorang pria pengangguran dengan inisial SA (31) warga Kecamatan Jalaksana terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dia tertangkap tangan memiliki benih tanaman ganja dan paket narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus.
Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda, menyampaikan tersangka SA diamankan oleh pihaknya karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja.
Barang bukti diamankan, lanjut Dhany, dari dua tempat berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Desa Manislor dan di rumah tersangka.
“Tersangka diamankan kemarin sore di pinggir Jalan Raya Desa Manislor,” ujar Dhany, Kamis (8/12).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 1 paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram. Ganja tersebut dibungkus dalam kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka.
Kemudian tersangka dilakukan interogasi dan mengaku masih menyimpan barang bukti ganja di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, jajaran Satnarkoba menemukan 4 paket ganja yang disimpan dalam toples makanan.
“Lalu kita juga menemukan 3 linting rokok ganja, 25 biji tanaman ganja dan 14 Benih tanaman ganja. Semua barang bukti berhasil dirampas dan diamankan,” jelas Dhany.
Atas keberadaan barang bukti tersebut, kata Dhany lagi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian kita bawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk Tersangka, disebutkan Dhany, di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ali)














































































































Discussion about this post