KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 44 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon belum mendeklarasi Open Defecation Free (ODF) atau masyarakatnya belum terbebas dari buang air besar (BAB) sembarangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, H Dedi Supriyatnataris menjelaskan, untuk dapat terbebas dari BAB sembarangan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon adalah bukan hanya tugas pokok dinas kesehatan saja, melainkan beberapa SKPD lainnya juga terlibat.
“Untuk ingin terbebas dari BAB sembarangan itu gampang, yang penting ada komitmen dari SKPD lainnya, jangan mengandalkan Dinkes saja. Mulai dari perencanaan, hingga sarana lingkungan hingga sanitasinya dan pemerintahan desa serta kecamatannya,” ungkapnya, Kamis (17/11).
Selain ada komitmen setiap SKPD-SKPD nya, aku Dedi, yang paling penting lainnya adalah masyarakatnya sendiri untuk mampu merubah kultur budaya, seperti tidak lagi buang air besar secara sembarangan. Menurutnya, saat ini secara teknis tidak ada kendala, namun secara sosial ekonomi masyarakatnya sendiri, karena mulai dari tingkat pendidikan dan pendapatan mereka juga sangat berpengaruh. “Sebenarnya mereka sudah sadar, tahu BAB sembarangan itu akan menimbulkan penyakit, tapi kembali lagi karena faktor ekonominya yang tidak memungkinkan,” katanya.
“Rata-rata BAB sembarangan itu ya dengan cara menggali tanah kemudian dikubur dan kebanyakan adalah BAB sembarangan di sungai,” imbuhnya.
Belum lama ini juga, dikatakan dia, masih dalam rangka meningkatkan desa bebas BAB sembarangan, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan BAZNAS. Aku dia, sasarannya pembangunan adalah untuk orang-orang yang tidak mampu. “Alhamdulillah respon mereka positif dan banyak mengucapkan terimakasih, karena telah difasilitasi dengan diberikan jamban,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pembangunan satu unit sarana jamban anggaran yang dibutuhkan adalah idealnya sesuai dengan MoU dengan BAZNAS kemarin, yaitu dikisaran Rp2,3 juta. Dengan nilai segitu, selain untuk kloset, juga membangun tangki septik yang standar agar tidak mencemari lingkungan. “Dengan nominal segitu, bagi masyarakat yang ekonomi rendah, maka tidak akan mampu. Makanya butuh peran lintas sektoral,” katanya.
Dijelaskan lebih jauh, kemarin 17 kecamatan sudah mendeklarasikan ODF, bahkan sebelumnya sudah ada 5 kecamatan, dan sisanya tinggal 18 kecamatan yang belum. Artinya, pada tahun 2022 ini yang sudah deklarasi ODF 89,6 persen atau 380 desa. “Desa yang terbanyak yang belum bebas BAB sembarangan adalah di wilayah pesisir pantai utara, karena budayanya masih melekat, seperti lebih memilih BAB di sungai, muara dan laut, kadang-kadang hanya nongkrong di atas kapal saja. Pokoknya kultur budaya yang menjadi kendala desa ODF itu,” katanya.
Sesuai dengan roadmap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi menambahkan, Kabupaten Cirebon akan diverifikasi ODF oleh provinsi tahun 2023. ” Diharapkan pihak provinsi agar memberitahukan kepada kepala daerah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Cirebon bahwa target 2023 bebas BAB sembarangan, tujuannya adalah agar semua instansi bergerak, bukan hanya dinas kesehatan saja,” pungkasnya.
Lintas sektor atau SKPD yang terlibat diantaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). (Ghofar)










































































































Discussion about this post