KUNINGAN, (FC).- Kasus dugaan adanya penyelewengan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis kini ditangani Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. M Hafid Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan penyelewengan BPNT atas nama KPM Yana Suryana yang dilakukan oleh mantan Kadus Wage inisial JJ,” kata Hafid kepada awak media, Kamis (19/5).
Hingga saat ini, kata Hafid, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan. Data-data pun sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Enam orang saksi sudah kami periksa. Minggu depan terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterang,” ujar Hafid.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan BPNT di Desa Kalimanggis Kulon mendapat sorotan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Deni Hamdani.
Menurut Kadinsos Kuningan Deni Hamdani kejadian tersebut harusnya tidak terjadi, dan kejadian yang memang tidak sangat dihendaki terjadi di Kabupaten Kuningan.
“Apapun kondisinya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berbentuk ATM itu wajib diterima dan pegang oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Deni, Senin (9/5) melalui sambungan telepon seluler.
Deni menegaskan penyerahan bantuan Pangan Non Tunai itu tidak boleh dikoordinir, atau dikumpulkan oleh salah satu pihak, karena berpotensi uang ataupun barang tidak sampai ke Keluarga Penerima Manfaat.
“Dan kejadian kan, itu pembelajaran untuk para keluarga penerima manfaat dan juga semua pihak yang berkaitan,” kata Deni.
Deni menyarankan agar Keluarga Penerima Manfaat apabila ada pihak yang hendak meminta mengumpulkan kartu ATM itu agar menolak, karena kartu tersebut juga terdapat nomor PIN yang tidak boleh diketahui orang lain.
“Kami berharap kepada masyarakat yang mempunyai KKS untuk disiplin pegangnya,” kata Deni.
Dari bulan oktober 2021 lalu, Deni mengaku sudah membuat surat edaran yang diperuntukan agen warung, kepala desa hingga camat kaitan hal tersebut.
“Kita akan lihat dulu duduk permasalahannya, itu kan cuma satu ya kejadiannya. karena PR kita bersama kaitan penertiban data, kalau kita tertib disiplin tidak mungkin membludak,” Ujar Deni.
Selain itu, Deni akan minta ke pendamping TKSK dan Camat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika perlu dia akan turun ke lapangan langsung.
Seperti diberitakan kemarin, Penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kalimanggis Kulon dibongkar oleh warga.
Sebelum terungkap, di Desa Kalimanggis Kulon di Blok Wage terjadi pergantian Lurah, dan Lurah baru sempat menanyakan adanya ATM BPNT milik warga yang tidak diketahui pemiliknya.
Para pemuda setempat yang mengetahui hal itu, mencoba untuk membantu menelusuri kepemilikan ATM BPNT tersebut, dan benar terungkap bahwa ATM tersebut milik salah seorang warga yang memang tidak mampu namun disimpan ditangan Lurah sebelumnya.
Dan terungkap bahwa pemilik sah ATM BPNT tersebut tidak menerima bantuan sejak tahun 2020 hingga sebelum terbongkar.
Sejumlah pemuda setempat langsung mencoba melakukan klarifikasi kepada lurah lama dengan inisial JJ yang kini diangkat menjadi perangkat Desa Kalimanggis Kulon itu, disana para pemuda berhasil membongkar dan membuat lurah lama mengakui bahwa bantuan untuk warga bernama Juju Julaeha tidak pernah diberikan.
Namun bantuan tersebut selalu dicairkan oleh suaminya yang mengambil ke agensi, dan pengakuannya diperuntukan bagi warga yang dikira miskin.
Disampaikan Uri tokoh pemuda yang mengontrog Lurah lama bersama rekan – rekannya itu menyebutkan perdepatan dan hingga pengakuan lurah lama itu berlangsung hampir satu jam lamanya.
“Dia (lurah lama) mengakui bahwa ATM BPNT dipegang selama dua tahun, dan selama itu pula suaminya lah yang betugas mencairkan dan menukarkan barang ke agen. dan pengakuannya sih disalurkan ke warga lainnya yang dianggap miskin. Padahal ini Juju kan sebagai pemilik sah ATM itu juga jelas warga miskin,” ungkap Uri, Minggu (8/5).
Uri menyebutkan tindakan yang dilakukan lurah lama ini bersama suaminya adalah tindakan yang tidak benar, dan salah, karena ada aliran dana sebesar Rp.200.000,- per bulan di rekening itu yang kemudian ditukarkan dengan sembako dan daging.
“Meski mereka memberikan bantuan itu ke yang lain, tapi ATM itu hak siapa, ijin tidak mereka ke pemiliknya, berarti ini semena – mena terhadap warganya sendiri. lucunya lagi itu Bu Lurah lama sampe bilang ‘Sugan moal kenyahoan’ (dikira tidak bakal ketahuan) kata itu kan jelas ada itikad tidak baik dari lurah lama,” kata Uri.
Setelah kejadian itu, Juju Julaeha sebagai pemilik kartu ATM itu didatangi Kepala Desa tengah malam bersama mantan Lurah. Disana dia diminta agar tidak memperpanjang masalah dan diberi uang sebesar 2,4 Juta sebagai penganti bantuan selama 1 tahun yaitu tahun 2021, berikut disertakan surat pernyataan yang dibuat oleh lurah lama.
Sedangkan untuk bantuan tahun 2020 sendiri akan diberikan nanti sambil menunggu pengecekan data.
“Ya malam itu pak Kuwu datang sama Bu Lurah, dia minta agar masalah ini tidak ribet lagi, jadi dikasih uang sebesar 2,4 Juta, katanya sebagai penganti bantuan tahun 2021, sedangkan tahun 2020 katanya nyusul mau dicek lagi. saya karena baru bangun ya nurut aja ikut tanda tangan,” ujar Juju polos.
Saat ditanya apakah selama dua tahun sejak 2020 hingga 2021, dia bertanya ke ibu Lurah atas hak bantuannya, Juju mengaku sudah sering bertanya, namun jawabannya tidak dapat bantuan, sedangkan ATM itu dikuasai oleh ibu Lurah.
“Ya dulu kalau tanya selalu dijawab tidak dapat,” ujar Juju.
Sementara, PKH setempat, Eli menyebutkan bahwa untuk BPNT di tempatnya memang banyak yang tidak tepat sasaran.
Sebagai contoh, ada penerima yang ternyata juga memiliki kendaraan roda empat dan lainnya, bahkan kalau ditelurusir kebanyakan keluarga dari perangkat desa.
Terpisah, Tokoh Masyarakat Desa Kalimanggis Kulon, Uus Usman mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus BPNT tersebut. Disebutkannya masih banyak warga seperti ibu Juju ini yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti BPNT ini.
“Itu sudah masih tindakan kriminal, saya akan coba berkonsultasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, sehingga kasus ini bisa menjadi efek jera bukan hanya untuk oknum perangkat desa disini saja, tapi untuk semua di Kabupaten Kuningan,” ungkap Uus.
Diakuinya sebelum terbongkar kasus ini, banyak warga yang mengeluh ke dirinya, dan justru dirinyalah yang membantu para warga yang memang tidak menerima bantuan tersebut, sedangkan di perangkat desa seperti tutup mata. (Ali)















































































































Discussion about this post