KAB. CIREBON, (FC).- Pemberian pesangon bagi perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kuwu baru tidak diatur di dalam Perbup Cirebon. Pemberian pesangon bagi perangkat desa tersebut hanya merupakan kebijakan masing-masing desa yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana mengatakan, Perbup memang tidak mengatur adanya pemberian pesangon bagi perangkat desa yang yang diberhentikan. Sehingga, dengan tidak adanya Perbup tersebut, pemberian pesangon kepada perangkat desa yang diberhentikan menjadi tidak wajib. “Itu memang tidak diatur adanya kewajiban ketika perangkat desa diberhentikan diberikan pesangon atau kalau istilah kita sih pengarem-arem. Di Perbup tidak diatur sehingga memang tidak wajib,” ujar Adit, Selasa (25/1).
Namun, kata Adit, pemberian pesangon juga tidak dilarang karena hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan yang tentunya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pemberian pesangon bahkan dinilai jauh lebih baik ketika ada kompromi dan keikhlasan dari pemimpin atau Kuwu yang baru. “Lebih baik sih ya diberi pesangon secara ikhlas. Jadi, ketika yang bersangkutan menjalani status barunya, ya pemberian pesangon lebih baik. Karena manusia kan ada hak dan kewajiban,” kata Adit.
Begitupun dengan hak bengkoknya, Adit menyebut, ketika yang bersangkutan diberhentikan maka hak tersebut tidak dimilikinya lagi. Namun jika memang ada kompromi antara Kuwu, perangkat desa baru dan perangkat desa lama untuk menjadikan bengkok sebagai pengarem-arem maka hal itu sah-sah saja. Ia mencontohkan, jika dari kompromi tersebut dihasilkan kesepakatan pemberian pesangon berupa penggarapan sawah satu musim seperti yang diwariskan dari pemerintahan terdahulu, maka kompromi tersebut juga tidak dilarang.
“Kalau dari awalnya penggarapan bengkok mundur berarti kan mungkin secara logika mundur lagi, kecuali dari yang bersangkutan (perangkat desa yang diberhentikan,-red) legowo, cukup sampai di sini saja biar ke depannya tertib. Jadi begitu dilantik ya langsung dapat bengkok, mangga itu kewenangan desa,” paparnya.
Begitupun ketika sumber pemberian pesangon berasal dari titisara desa, imbuh Adit, maka pemberian pesangon tersebut juga sah-sah saja. Asalkan tetap menempuh mekanisme Musdes dan pertanggungjawabannya melalui APBDes. “Kembali lagi, itu kan hak dan kewajiban, kalau ada kompromi seperti itu silakan. Intinya di Perbup tidak diatur, akan tetapi kan untuk kondusifitas,” jelasnya.
Karena itu, untuk menjaga kondusifitas di desa, DPMD Kabupaten Cirebon juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para Camat untuk bisa membimbing proses pemberhentian perangkat desa sesuai aturan. Yakni surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Perbup nomor 22 tahun 2018 tentang perangkat desa. (Gofar)















































































































Discussion about this post