KOTA CIREBON, (FC). – Pemberitaan terkait Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, yang terus menerus guna segera melengserkan Affiati dari kursi Ketua DPRD diklarifikasi oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. Fitrah dengan tegas membantah, pihaknya terus berupaya untuk melengserkan Ketua DPRD Kota Cirebon.
Dijelaskan Fitrah, tidak tepat ada diksi untuk melengserkan. Tetapi hal ini merupakan kewenangan partai sesuai yang diatur ketentuan perundang-undangan. Partai yang berhak mengganganti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan PP No. 12 Pasal 36 Ayat (3) Huruf B.
“Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD, dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Fitrah.
Disebutkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon ini, dalam PP No. 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, tidak mengatur Pergantian Alat Kelengkapan Dewan harus menunggu proses Inkracht. Yang diatur dalam PP tersebut yang harus sampai dengan inkracht adalah terkait pergantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam pasal 106 Ayat (1).
Dalam Pasal 106 ayat (1) menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis, terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itulah, Fitrah bersikeras menolak anggapan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon melakukan pendongkelan kursi Ketua DPRD. Tetapi ini, lebih kepada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
“Kami minta jangan sampai salah persepsi, bahwa dengan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD, diartikan Fraksi Gerindra bernapfsu untuk melengserkan ketua dewan. Sekali ini aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” tutupnya.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, telah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD pada 20 Januari 2022. Melalui surat dengan Nomor 001/B.FG/I/2022 tersebut, Fraksi Gerindra meminta agar pimpinan DPRD menggelar rapat bersama para ketua fraksi membahas pergantian ketua DPRD. (Agus)

















































































































Discussion about this post