KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis angkat bicara, terkait wacana perluasan wilayah administratif Kota Cirebon, yang ingin mengikuti wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko). Wacana tersebut trungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (27/12).
Kepada FC, Kamis (30/12) Azis mengapresiasi penyampaian pendapat anggota DPRD Kota Cirebon, terkait peluang perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon, sebagaimana tersampaikan saat rapat kerja dengan Polres Cirebon Kota beberapa hari lalu.
“Mengenai wacana tersebut, saya kira kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menyikapinya secara bijak dan arif. Karena apa yang disampaikan wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon didasarkan pada semangat untuk memberi kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat,” jelas Walikota Cirebon dua periode ini.
Dalam hal untuk merealisasikannya, lanjut Azis, tentu membutuhkan proses yang tidak singkat. Dibutuhkan mekanisme yang melibatkan unsur pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya. Termasuk penyikapan secara arif dan bijaksana dari pimpinan daerah, baik Kota Cirebon maupun daerah sekitarnya.
Menurut pandangannya, jika semangatnya adalah untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, kita perlu memiliki pandangan yang luas. Semangat itu pula harus dimiliki oleh segenap penyelenggara pemerintahan. Sekalipun ada batas wilayah administrasi daerah. “Tapi kita semua berada di bawah naungan NKRI. Lebih spesifik lagi, kita sama-sama berada di wilayah Jawa Barat,” tutur Azis.
Azis mengajak kepada para pemangku kebijakan di Cirebon, untuk menyikapi dinamika ini secara bijak, mengedepankan harmonisasi dengan semangat memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, terkait perluasan wilayah admistratif Kota Cirebon yang mengambil 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, memang menjadi perbincangan hangat saat ini. Namun demikian, lanjut pria yang akrab disapa Gusmul ini, dinamika masyarakat di perbatasan sesungguhnya sudah sangat cair.
Ditekankannya, perluasan wilayah administratif Kota Cirebon memang masih sebatas wacana. “Kita mendukung, karena peran pentingnya mendekatkan masyarakat,” ungkapnya.
Faktanya di lapangan, masyarakat di perbatasan kini lebih banyak mengakses fasilitas pendidikan maupun kesehatan di Kota Cirebon. Disebutkannya, hal itu terjadi seperti warga yang berdomisili di sekitar Jalan Tuparev atau Tangkil lebih dekat ke pusat Kota Cirebon
Mewujudkan wacana ini, sambung gusmul, perlu dilakukan secara komprehensif dan menjadi bahan diskusi yang bisa ditindaklanjuti secara serius. “Intinya, bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dampak lainnya kaitan dengan wacana tersebut adalah, perubahan wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, wilayah Kodim 0614, sampai dengan Pengadilan Negeri (PN). “Iya, intinya adalah bagaimana perubahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Sementara mantan Sekda Kota Cirebon Hasanudin Manap membeberkan, wacana ini muncul sejak lama, yakni sejak Tahun 1980-1990 an. Akan tetapi bukan namanya perluasan wilayah tapi penataan wilayah. Konsepnya hampir sama dengan saat ini, yaitu yang diberlakukan kewilayahan hukum oleh Polres Cirebon Kota.
“Dan waktu itu Bupati Cirebon, Kolonel Suwendo menolak konsep tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Manap, waktu itu dirinya masih bertugas di Bappeda Kota Cirebon sudah mengkaji penataan wilayah ini. Pasalnya, Kota Cirebon merupakan daerah di Jabar dengan wilayah yang kecil. Kemudian Kabupaten Cirebon merupakan daerah di Jabar dengan wilayah yang sangat luas. “Dan itu sudah masuk kajian rencana induk kota saat itu,” ungkapnya.
Dijelaskan mantan sekda era Walikota Subardi ini, kajian rencana induk kota saat itu mencakup wilayah yang saat ini menjadi wilayah hukum Polres Ciko, tanpa wilayah Plered hanya sampai Kedawung.
Dikatakannya, sebenarnya untuk Pemkot Cirebon hal ini tidak ada kendala untuk perluasan wilayah administratif. Cuma, hal ini harus ada persetujuan dari pihak Kabupaten Cirebon, utamanya juga dengan DPRD nya. Apakah mereka menyetujui sebagian wilayahnya menjadi wilayah Kota Cirebon atau tidak. Karena pemkot sifatnya hanya bisa mengusulkan saja.
Dan persoalan ini sejak dulu juga pernah diajukan ke pihak Pemprov Jabar, namun kembali haarus ada persetujuan dari Kabupaten Cirebon yang dari dulu tidak ingin wilayahnya diserahkan ke kota. “Kecuali bila ada campur tangan atau take down dari pemerintah pusat dan ada political will, itu lain masalah,” cetusnya.
Dulu saja, sebut Manap, sebelum ramai seperti saat ini, kawasan Jalan Tuparev tidak mau diambil masuk kota Cirebon. Apalagi saat ini, wilayah tersebut merupakan sentra perdagangan, perhotelan, pendidikan, perkantoran dan lainnya. Yang omsetnya bisa mencapai ratusan milyar perharinya. “Masalahnya Pendapataan Asli Daerah (PAD) dari wilayah Jalan Tuparev sangat tinggi, apakah pihak Pemkab Cirebon mau dengan begitu saja menyerahkannya,” tutup Manap. (Agus)












































































































Discussion about this post