KOTA CIREBON, (FC). – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon, Abu Malik, menegeluhkan dan menyampaikan aspirasi dari sekolah swasta.
Untuk itu, BMPS melakukan audensi ke Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon, Senin (6/9).
Dikatakan Malik, pihaknya mengeluhkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 6/2021, yang mengatur syarat minimal siswa bagi sekolah untuk menerima dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Malik memaparkan, dalam Permendikbud tersebut diatur, sekolah harus memiliki jumlah siswa minimal 60 orang. Hal itu sebagai syarat untuk bisa menjadi penerima dana BOS dari pemerintah.
“Aturan ini, jelas sangat merugikan sekolah swasta sebagai salah satu penyedia layanan pendidikan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kondisi sekolah swasta, lanjutnya, sangat kesulitan untuk mendapatkan siswa dalam jumlah yang ideal sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Hal ini berbanding terbalik dengan sekolah-sekolah negeri, padahal menurutnya, sekolah swasta juga memiliki kualitas dan fasilitas yang tidak kalah dengan sekolah negeri.
Disebutkannya, dari data yang ada, di Kota Cirebon ada puluhan sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa dibawah 60 orang.
Sementara sekolah swasta lainnya tiap tahun mengalami penurunan jumlah siswa. Yang menjadi persoalan lagi yakni, pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pihaknya tidak pernah dilibatkan aktif, untuk mendapatkan porsi pendaftar yang ideal agar sama atau setara dengan sekolah negeri.
“Kami tegaskan, dana BOS itu bukan untuk sekolah, tapi untuk kebutuha opersional siswa. Jadi harusnya tidak disyaratkan terkait minimal jumlah siswa di sekolah untuk menerima dana BOS. Asalkan proses administrasi formilnya terpenuhi,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan, agar Dewan Pendidikan melakukan pendampingan sejak penyusunan kebijakan PPDB tiap tahunnya. Agar persoalan PPDB yang sepertinya berulang tidak terjadi lagi.
“Kami juga menyoroti pendirian sekolah baru. Agar bisa lebih teliti lagi dengan prasyarat yang sesuai,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pendidikan Hediyana Yusuf menambahkan, pemangku kepentingan pendidikan itu saling berkaitan.
Diistilahkannya pancamitra, dewan pendidikan, dinas pendidikan atau KCD dan Kemenag mewakili unsur pemerintah, PGRI mewakili unsur pengajar, dan ke depan mungkin bisa dilibatkan BMPS ini sebagai unsur penyedia layanan pendidikan swasta.
“Kita akan tindaklanjuti dari hasil audensi ini. Akan diadakan rapat internal, mengundang berbagai pihak. Membahas juga isu-isu seputar pendidikan seperti yang disampaikan BMPS ini akan dikaji, kemudian disampaikan ke walikota sebagai sebuah rekomendasi ,”tandasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post