INDRAMAYU, (FC).- Jumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu terus bertambah.
Sampai saat ini total ada sebanyak 102 pelanggar dengan sanksi pidana denda dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah terkumpul sebanyak Rp501.750.000.
“Dari total 102 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp501.750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, Minggu (18/7).
Rochman mengatakan, denda tersebut terkumpul selama PPKM Darurat sampai dengan Kamis (15/7). Nominal tersebut belum ditambah hasil sidang tipiring pada hari ini.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Dua Perusahaan Besar Ditindak
Dari 102 pelanggar itu, sebanyak 4 di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Disampaikannya juga, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.
“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post