KUNINGAN, (FC).- Dua Pengusaha di jalan protokol Kabupaten Kuningan, tepatnya jalan Siliwangi mendapat hukuman berupa denda usai sidang tindak pidana ringan (tipiring,-red).
Kedua pengusaha tersebut dianggap melanggar Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dua pelaku usaha itu yakni, Pemilik Olivia Cellular karena tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, serta tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Kemudian pemilik toko Emas Macan Kuningan karena tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan, dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat, mengerahkan tim gabungan dari Polres Kuningan, Satpol PP Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dalam oprasi yustisi itu, lanjut Danu, didapati sejumlah pelaku usaha yang membandel, dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Seperti di Counter Olivia Celular di Jalan Siliwangi tidak disediakan perlengkapan pengukur suhu, maupun alat untuk cuci tangan atau handsanitzer.
Kemudian, masih Danu, di toko emas Macan juga didapat pengunjung bejubel, tidak menerapkan jarak fisik setidaknya satu meter.
Dengan adanya PPKM Darurat ini tim gabungan bisa melakukan penindakan langsung.
“Kita lakukan sidang ditempat (tipiring,-red) bagi pelanggar atas nama Freddie Aprilianus, selaku pemilik Counter Olivia Cellular dengan pelanggaran tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat,” jelas Danu, Rabu (7/7).
Danu menyebutkan dasar penindakan yaitu Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Pemilik counter itu melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda Nomor 5 thn 2021, dengan denda 5 Juta rupiah, dan uang denda itu masuk ke kas negara,” kata Danu.
Kemudian untuk pelaku usaha bernama Teddy Wahyudi juga sama melanggar Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2018.
“Pemilik toko emas macan itu juga dikenakan denda yang sama,” kata Danu.
Tim gabungan, lanjut Danu tidak akan berhenti sampai itu saja, tapi tiap hari selama PPKM darurat akan melakukan operasi yustisi dengan gencar, memastikan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat. (Ali)













































































































Discussion about this post