KAB. CIREBON, (FC).- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikeluarkan pemerintah pusat.
Pembatasan diarahkan pada skup yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kelurahan, Desa, hingga RT/RW.
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat tersebut, Babinsa Desa Kalitengah, Sertu Joko Santoso dari Koramil 2002/Cirebon Barat bersama Kepala Desa Siti Asiyah, Sekretaris Desa Zaenal Lukman, Ketua BPD, Kepala Dusun serta Ketua RT01, melaksanakan pengecekan terhadap pasien yang diduga positif Covid-19.
“Selain pengecekan, juga memberikan bantuan sembako guna mencukupi kebutuhan sehari hari, selama melaksanakan isolasi mandiri dan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang penegakan prokes,” jelas Sertu Joko.
Dalam kesempatan tersebut Sertu Joko Santoso menuturkan, pihaknya terus menghimbau masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
Dan akan berbuat semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran COVID-19 di Desa Kalitengah ini.
Untuk penanganan COVID-19 diperlukan sinergi atau kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat desa.,Isi Sembako , Beras 10 kg ,indomei 20 pcs ,Gula 2kg ,Telur 1kg ,Pisang 1 sisir ,Fitamin 1 box 10 strip.Masker 1 box.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya. (Rilis/FC)