MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Majalengka membentuk tim Jaksa untuk memproses hukum para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Pembentukan tim Jaksa tersebut, mengingat Kabupaten Majalengka masuk kriteria level 3 situasi pandemi di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Intel, Elan Jaelani menyatakan, pihaknya bersama Polres Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka, siap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran PPKM Darurat.
Kasi Intel mengaku, agar operasi yustisi tersebut berjalan lancar, pihaknya sudah diadakan pertemuan antara Kasi Pidum Kejari Majalengka bersama Kasat Reskrim Polres Majalengka dan pihak Pengadilan Negeri Majalengka.
“Hari ini, Kejari Majalengka telah membentuk Tim Jaksa guna mendukung operasi yustisi bersama yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” ungkap Elan Jaelani kepada wartawan, Selasa (6/7).
Ia mengatakan, operasi yustisi tersebut bisa dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat.
“Sidang Tipiring kita gelar dimulai sejak tanggal 6 sampai 7 Juli 2021 yang dilaksanakan di wilayah Majalengka,” ujarnya
Bahkan, kata dia, mulai tanggal 7 hingga sampai dengan 11 Juli 2021, juga akan dilaksanakan penegakan hukum.
Hal itu, guna menegakan Perda Provinsi Nomor 5 tahun 2021 bersama dengan Satpol PP Provinsi Jabar dan Majalengka serta Pengadilan Negeri Majalengka di beberapa tempat di Kabupaten Majalengka.
“Kami juga mohon bantuan dari teman – teman media untuk membantu dalam hal pemberitaan, demi suksesnya PPKM Darurat Jawa dan Bali,” harapnya
Ia pun berharap masyarakat tetap disiplin dan mentaati prokes 5M.
Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mari kita patuhi 5M dan itu sudah Harga mati, karena, jika tidak patuh bisa mati. Sehingga dengan ikhtiar ini, kita berharap Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka segera berakhir,” pungkasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post