MAJALENGKA, (FC).- Perkara seorang ibu menggugat anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi keempat.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (6/5) dengan dihadiri tergugat, Ika Wartika (62) tanpa penggugat, Sri Mulyani (84).
Hasil dari sidang mediasi tersebut, bahwasanya kedua belah pihak gagal mencapai kata perdamaian lantaran penggugat masih enggan mengakui Ika sebagai anaknya.
Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi mengatakan, penggugat tampaknya bersikukuh ingin membatalkan akta kelahiran anaknya atas nama Ika Wartika, kendati permasalahan harta warisan sejatinya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau masalah warisan, dari klien kami sudah tidak mempermasalahkan, apapun itu mengenai aset,” ujar Cahyadi saat ditemui selepas sidang, Kamis (6/5).
Hal itu, jelas dia, sudah diungkapkan sendiri oleh Ika Wartika sebagai anak yang digugat ibunya. Dan saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya terkait keinginan ibunya tersebut.
“Tapi ibunya sampai saat ini masih ingin membatalkan akta kelahiran,” ucapnya.
Kendati demikian, Cahyadi menambahkan, pihaknya masih akan terus berusaha mendamaikan permasalahan keluarga tersebut sebelum sidang putusan diucapkan oleh majelis hakim.
“Sidang perkara itu pada prinsipnya memungkinkan sekali untuk berdamai. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya mendamaikan,” jelas dia.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan, menurutnya klien hingga saat ini Sri Mulyani belum juga puas atas apa yang ingin dikehendakinya.
Oleh karena itu, sidang perdata akan dimulai pada 20 Mei mendatang.
“Kami hanya mengikuti kemauan klien. Klien tampaknya belum puas. Mudah-mudahan sidang lanjutan nanti, klien bakal puas dan segera selesai permasalahannya,” katanya.
Asep mengakui, jika kliennya tersebut masih ingin membatalkan akta kelahiran anaknya. Namun, ia tidak secara pasti menjelaskan alasan kliennya tersebut ingin melakukan hal itu.
“Waktu awal permintaan dari klien kami kan tiga poin, tapi poin pertama tentang pembatalan akta masih akan terus dilakukan,” ujar Asep.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4) bulan lalu.
Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021. (Munadi)













































































































Discussion about this post