KOTA CIREBON, (FC). – Satlantas Polres Cirebon Kota bersama dengan Kodim 0614/Kota Cirebon melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standarisasi.
Dalam ekspos yang digelar di Mapolres Cirebon Kota yang di hadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto, Polres Cirebon Kota berhasil untuk menindak 54 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
“Alhamdulillah selama satu minggu ini, dari Satlantas Polres Cirebon Kota berhasil untuk menindak 54 sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Kapolres kepada FC, Rabu (24/3).
Dikatakan Imron, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan banyaknya motor yang berknalpot bising.
“Ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, baik melalui whatsapp, media sosial dan juga laporan langsung ke kami,” lanjutnya.
Imron menegaskan, terkait sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengendara dengan knalpot bising ini, pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.
“Kita berikan sanksi denda tilang, sesuai dengan pasal 285, dan kita kenakan sanksi sesuai aturan, serta knalpotnya dipotong dan akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto mengatakan kendaraan yang mempunyai knalpot bising ini sangat mengganggu ketertiban umum. “Kendaraan ini sangat mengganggu dan menyebabkan polusi suara dan yang pasti mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Dandim juga sangat mendukung penindakan yang dilakukan, hal ini demi mewujudkan Kota Cirebon yang tentram, aman, dan damai. “Intinya kita sangat mendukung penindakan ini, karena memang kendaraan ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Berkendara di jalan raya harus mematuhi segala macam peraturan yang berlaku, baik dari sisi berkendara yang baik dengan cara mematuhinya peraturan lalu lintas. Bagi pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, banyak yang melakukan modifikasi untuk meningkatkan performanya.
Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah mengganti knalpot dengan tipe racing keluaran aftermarket.
Namun, knalpot racing pada umumnya menghasilkan suara yang keras alias bising. Suara bising ini oleh sebagian orang juga dianggap tidak ramah di telinga alias berisik.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel. (Sakti)












































































































Discussion about this post