KOTA CIREBON, (FC).- Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon Naela Farah, berharap besar memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai wujud pelaksanaan SOP.
Dengan adanya UPT ini, akan dijadikan sebagai tempat atau ruang tersendiri, dalam penanganan berbagai laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, akan dibentuk dewan etik yang sistemnya atau sifatnya ad hoc. Yakni jika ada laporan kasus kekerasan ditangani dengan membentuk tim ad hoc.
“Alhamdulillah, Rektor IAIN pada tanggal 19 Nopember 2020 sudah mengeluarkan Surat Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanggulan kekerasan seksual,” jelasnya kepada FC, Selasa (23/3).
Pihaknya sangat mengapresiasi terkait hal ini, upaya selanjutnya tinggal menyosialisasikan SOP nya. Kemudian membentuk dewan etik ketika nanti ada kasus kekerasan seksual.
Peraturan ini memang juga anjuran dari Kementerian Agama RI serta Komnas Perempuan.
Terkait Komnas Perempuan, lanjut Naela, pihaknya saat itu ikut menghadiri workshop di Jogyakarta bersama Komnas Perempuan. Disana, Komnas Perempuan mempresentasika jika Perguruan Tinggi juga rentan dengan kekerasan seksual.
Sehingga diharuskan setiap Perguruan Tinggi memiliki SK tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).
Untuk itu, kata Naela, sebagai bentuk pelayanan, pihaknya sangat berharap segara memiliki kantor pelayanan, yakni UPT. Kantor inilah nanti sebagai tempat penanganan berbagai laporan kekerasan seksual.
“UPT ini sangat penting peranannya sebagai penjabaran dari pelaksanaan SOP, jadi ya PSGA harus segera memiliki kantor pelayanan, UPT ini,” tandas Naela. (Agus)















































































































Discussion about this post