KAB. CIREBON, (FC).- Tarif retribusi yang disumbangkan Rumah Potong Hewan (RPH) Batembat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp15 ribu/ekor sapi dinilai masih minim.
Minimnya nilai retribusi itu diduga menjadi penyebab kurangnya pemeliharaan mulai dari segala bentuk fasilitas dan layanan yang ada di kawasan RPH Battembat.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengatakan sudah mengetahui hal itu. Namun menurutnya, retribusi bukanlah menjadi solusinya.
“Iya saya tahu. Tapi bukan hanya tarif potong di RPH. Untuk retribusi kita akan evaluasi,” katanya, Minggu (21/3).
Permasalahan retribusi, dibeberkannya akan dilakukan pengkajian ulang. Sebab, perlu dilakukan penyesuaian tugas dengan inflasi.
Sehingga, ketika ada kenaikan biaya retribusi. Maka, tidak memunculkan permasalahan kelonjakan harga daging di pasaran.
Baginya, masalah retribusi ini adalah PR besar. Perlu ada sosialisasi dan penampungan aspirasi dari segala aspek. Apakah RPH akan memperoleh keuntungan atau tidak. Yang jelas, harus ada target untuk mencapai hal tersebut.
“Harus ada target. Kalau masih dibawah rata-rata. Kenapa? Apa penyebabnya,” celetuknya.
Memang, lanjutnya, beberapa penyebab rendahnya retribusi diantaranya masyarakat yang memilih melakukan penyembelihan diluar RPH milik Pemerintah Daerah (Pemda) ini. Sehingga, dapat dikatakan belum tertib.
“Banyak yang motong diluar. Menjadi penyebab rendahnya retribusi,” bebernya.
Padahal, sambungnya, pemotongan yang dilakukan di RPH Battembat sudah terjamin. Dari aspek halal, sudah memperoleh sertifikatnya dari MUI. Legalitas dan terjamin ASUH.
“Sudah terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal kalau di RPH Battembat itu. Izin pun sudah ada,” kata Cakra.
Sedangkan, banyak pemotongan diluar yang belum miliki legalitas, izin, rekomendasi dari Dinas LH. Meski, memang diakui fasilitas dan lingkungan yang ada di RPH itu kurang layak.
Tapi, hal tersebut juga disebabkan sedikitnya PAD yang masuk. Atau dapat dikatakan anggaran yang minim.
Jangankan fasilitas yang dilengkapi, perbaikan fasilitas saja tidak dapat dilakukan. Maka dari itu, kata Cakra, perlu dilakukan relokasi karena memang dengan adanya tempat baru, maka aturan atau regulasi pun akan diperbaharui, baik dari segi retribusi dan sebagainya.
Sementara di tempat lain, pelaksana UPT RPH Battembat, Untung menyebutkan, demi memelihara fasilitas para pekerja, secara mandiri harus memperoleh anggaran perbaikan melalui penjualan hewan ternak pribadi.
Itupun hanya seadanya dan seperlunya, menyesuaikan budget yang dimiliki para pekerja.
“Ya kita ada tambahan buat perbaikan fasilitas. Kadang dari penjualan hewan ternak kambing dan ayam,” ujar Untung.
Disebutkan Untung, memang retribusi yang minim cukup menyulitkan pemeliharaan RPH. Jangankan pemeliharaan untuk pembayaran pekerja tambahan. Ketika, banyaknya permintaan pemotongan sapi saja dibayar melalui penjualan hewan ternak pribadi.
“Makanya, harapan sih segera relokasi. Karena dengan begitu aturan yang keluar pastilah baru mengikuti standar,” ujarnya.
Walaupun mendapat penolakan dari para pelaku usaha dan penjagal. Sebagai orang yang mengetahui betul kondisi RPH, Untung mengatakan, tetap kondisi saat ini tidak dapat dibenahi.
“Kondisi sekarang sudah tidak layak. Saya tahu betul itu,” tegasnya, pada FC.
Maka dari itu, besar harapan Untung. Dengan relokasi RPH. Bukan hanya masalah pekerja, tetapi anggaran pun dapat diperbaharui.
Karena, saat ini jikalau hasil penjualan ternak kurang. Untuk menutupi sedikit kebutuhan (perbaikan fasilitas,-red). Terkadang meminta bantuan dari kepala UPT.
“Kalau butuh terkadang meminta bantuan dari kepala UPT,” pungakasnya. (Sarrah)













































































































Discussion about this post