MAJALENGKA, (FC).– Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus adzan dengan seruan jihad di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan saat ini pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap dua orang tersangka tersebut.
“Hari ini kita akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua dari delapan orang yang diperiksa sebagai saksi,” ungkap Bismo, Senin (21/12).
Menurutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berperan sebagai penyebar video dan orang yang memerintahkan adzan jihad tersebut.
“Dua orang itu perannya adalah yang menyebarkan video itu ke berbagai grup whatsapp dan yang satunya yang memerintahkan atau menginisiasi untuk membuat video adzan jihad,” ucapnya.
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya masih terus mendalami terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
“Keduanya, akan kita jerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kapolres Majalengka.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa masyarakat dibuat geger dengan beredarnya vidio adzan yang tidak sama seperti azan biasanya. Disitu para pelaku mengumandankan ‘Haya Ala Sholah, nengganti dengan Haya Ala Jihad’. Publik dibikin geger setelah vidionya tersebar melau fb dan group WhasApp.
Beruntung Polres Majalengka cepat memproses para pelaku pembuat dan penyebar adzan jihad, sehingga keresahan masyarakat khususnya umat islam bisa diredam. (Munadi)














































































































Discussion about this post