KOTA CIREBON, (FC).- Ada pemandangan tak biasa di Gunungsari Trade Center (GTC). Sudah tiga hari ini pintu masuk utama dipasang pengumuman penutupan sementara. Penutupan ini dilakukan oleh pihak PT Toba Sakti Utama (TSU) sebagai pengelola GTC.
Dengan demikian, tidak ada aktivitas di dalamnya, baik tenant yang menyewa maupun kegiatan perdagangan lainnya.
Ditemui didepan GTC Senin (14/12), Kuasa Hukum PT TSU, Eka Agustrianto mengatakan, pihaknya menutup lantai satu, dua dan tiga GTC. Penutupan dilakukan karena akan dilakukan renovasi di tiga lantai tersebut. Karena menurutnya banyak yang perlu direnovasi, agar kedepannya GTC bisa menarik tenant untuk menyewanya.
“Kita akan melakukan renovasi mulai Senin ini, kita perkirakan waktu renovasi akan memakan waktu sekitar empat bulanan,” ujarnya.
Terkait penutupan dengan melakukan penggembokan pintu masuk utama, tapi masih ada tenant yang beraktivitas, Eka menyebutkan, hal itu tidak menjadi masalah. Karena tenant itu membayar sewa kepada pihak PT Prima Usaha Sarana (PUS), bukan kepada pihaknya sebagai pengelola yang sah.
“Kita gembok karena mereka membayar sewa tenant ke PT PUS. Namun untuk usaha kuliner ini kita buka kembali gemboknya karena mereka akan membayar sewa kepada kami,” tegasnya.
Ada dua tenant yang masih beraktivitas, pihaknya masih berkoordinasi dengan masing-masing tenant tersebut. Intinya bila masih membayar sewa ke PT PUS tetap akan ditutup.
Eka memberikan klarifikasi terhadap pernyataan komisaris PT PUS, yang memperlihatkan adanya bukti yang tertuang dalam akta notaris, tentang pengoperan hak GTC dari PT TSU ke PT PUS.
Menurutnya, dalam akta tersebut sebetulnya tidak mengalihkan hak seluruh GTC dari PT TSU ke PT PUS.
“Itu bukan pengalihan. Dalam pasal 5 di akta tersebut ada klausul yang menyebutkan bukan pengalihan hak, tapi dalam kapasitas manajemen saja. Memang betul di cover note akta ini ada kalimat pengoperan hak, tapi ada di pasal 5 yang menyebutkan itu hanya pengoperan manajemen,” katanya.
“Jika Wika Tendean merasa dirugikan, silakan untuk menempuh jalur hukum. Kita sebetulnya ada upaya mediasi, tapi Wika tidak datang, hanya diwakili pengacaranya saja. Kemudian, soal laporan di Polres Ciko, kami siap juga menghadapi dia di jalur hukum,” cetusnya.
Karyawan salah satu kuliner yang masih buka di GTC, M Nurdin mengatakan, dirinya kaget saat datang ke tempat tersebut, ternyata pintunya digembok. Meski akhirnya karyawan bisa masuk karena gembok dibuka, dengan catatan pemilik usaha kuliner ini menyepakati akan membayar sewa kepada PT TSU.
“Saat datang, kondisi sudah digembok. Saya datang tadinya bawa bahan makanan. Saya tidak tahu siapa yang gembok pintunya,” ungkapnya.
Pantauan wartawan koran ini di lokasi, PT TSU memasang spanduk penutupan di pintu utama GTC. Hingga saat ini, terdapat tiga tenant yang masih bertahan di GTC. Salah satunya adalah usaha kuliner yang bertempat di lantai satu. (Agus)


















































































































Discussion about this post