MAJALENGKA, (FC).- Polres Majalengka mengingatkan bahwa kebiasaan parkir motor dan mobil di bahu jalan protokol berakibat buruk. Dampaknya berkurangnya volume jalan dan menyempit. Hingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Meski sudah dijaga juru parkir, tidak jarang tetap saja mengambil banyak ruang bahu jalan. Fakta itu diperburuk maraknya kendaraan besar parkir di jalan.
Sebab, meski hanya sebentar, itu mengganggu volume ruas jalan. Oleh karena itu, Polres Majalengka meminta kepada seluruh juru parkir, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan demi tercipta tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Aiptu Sugeng, pada saat menggelar bimbingan teknis pengelolaan perparkiran untuk menuju Majalengka tertib parkir, kamis (26/11).
AKP Luky menjelaskan, terwujudnya parkiran yang teratur dan tertib lalu lintas berawal dari komitmen kepatuhan semua elemen masyarakat, baik pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya, termasuk para juru parkir. Kesadaran untuk menaati semua ketentuan berlalu lintas menjadi penting.
Karena itu, kata dia, pelaksanaan bimtek ini sangat positif. Para juru parkir akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat mengemban tugasnya dengan baik.
“Keberadaan parkiran yang teratur adalah bagian dari upaya penataan kota yang tertib lalu lintas. Sebab, jika parkir tidak tertata, arus lalu lintas akan ikut terganggu,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Majalengka juga mengimbau kepada juru parkir agar disipilin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Hal ini, agar kita bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” imbaunya. (Munadi).















































































































Discussion about this post