KOTA CIREBON, (FC).- Dalam kunjungan kerja (kunker) di Kota Cirebon, tepatnya di gedung Balaikota pada Jum’at (16/10), anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andrianti Gantina membahas mengenai penyelia halal bagi hotel dan restoran.
Pada rapat koordinasi ini Selly menyampaikan, seluruh produk baik yang dimanfaatkan baik yang dikonsumsi hingga dipakai, perlu adanya sertifikat halal, dan hal tersebut sudah tercantum didalam UU Cipta Kerja.
“Jadi, memang kita berkeinginan bersama dengan pak Kanwil jika segala produk yang kita makan dan minum memiliki sertifikasi halal, juga dengan barang yang kita pakai dalam keseharian pun mulai dari baju, kursi, dan sebagainya perlu ada sertifikasi halal,” ujar Selly pada FC.
Untuk itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sudah harus menyebar di beberapa tempat dan tidak lagi menjadi 1 organisasi. Seperti misalnya, penempatan penyelia halal di perhotelan dan restoran.
Diluar itu juga, UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pelaku UMKM kecil agar tidak perlu adanya penempatan penyelia halal, melainkan hanya dengan “self declare” atau menyatakan dengan sendirinya bahwa produk yang dijualnya sudah benar-benar halal.
“Jika proses, bahan, dan yang lainnya dirasa sudah halal maka, bisa lakukan self declare. Tentunya, untuk self declare atau pernyataan produknya telah benar-benar halal dengan kita fasilitasi UMKM tersebut untuk sertifikasi halal,” Kata Selly.
Karena, lanjut Selly, untuk saat ini baru ada 1 badan atau lembaga halal institut yang mendapatkan akreditasi sertifikasi halal dari BNSP. Maka, dengan adanya penyelia-penyelia tersebut akan dapat membantu yakinkan wisatawan akan keterjaminan halal tersebut.
“Mudah-mudahan kedepan pelaku usaha di wilayah kita terutama Kota Cirebon dapat menyiapkan penyelia-penyelia halal yang akan meyakinkan wisatawan dan masyarakat apabila apa kita konsumsi dan gunakan itu sudah memenuhi syari’ah sah,” ungkap Selly.
Maka, akan dilakukan perekrutan dan pelatihan untuk penyelia halal melalui institusi terkait ataupun bisa dilakukan pelatihan terhadap karyawan hotel atau restoran tersebut pada halal institut agar mendapatkan sertifikasi penyelia halal.
“Memang harus ada pelatihan dulu karena, memang tidaklah mudah untuk menangani masalah halal. Yang pasti lebih cepat lebih baik penyelia halal ini diadakan,” tegas Selly.
Penyelia halal sebetulnya, sambung Selly, kepanjangan dari BPJH yang ada di Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kabupaten dan penyelia halal ini perlu terdaftar di Kemenag provinsi dan kabupaten.
“Karena, nantinya penyelia yang telah terdaftar ini akan menyeleksi UMKM dan membantu Kemenag untuk mendata yang self declare. Sebab, hal tersebut nantinya perlu ada pendataan resmi agar tertata.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) H. Abid menyampaikan, telah membantu 400 UMKM di Kota maupun Kabupaten untuk diberikan sertifikasi halal dan pelatihan tanpa adanya biaya sepeser pun. (Sarrah/Job/FC)













































































































Discussion about this post