KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Dengan produksi mencapai sekitar 1.200 ton setiap hari, kapasitas penanganan yang tersedia saat ini belum mampu mengimbangi jumlah sampah yang terus bertambah.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menetapkan status darurat sampah sekaligus menyiapkan berbagai langkah penanganan, mulai dari penguatan pengelolaan di tingkat desa hingga menjajaki pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Sampah yang dihasilkan setiap hari berasal dari rumah tangga, sektor usaha, hingga industri kecil. Namun, kemampuan pengangkutan dan pengelolaan masih sangat terbatas.
Sebagian sampah memang diolah secara mandiri oleh masyarakat, seperti melalui pembakaran, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru mampu mengangkut sekitar 400 ton per hari.
Akibatnya, ratusan ton sampah masih belum tertangani secara optimal dan berpotensi menimbulkan penumpukan di berbagai lokasi.
Persoalan tersebut diperparah dengan kendala yang kerap terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri dan TPAS Kubangdeleg.
Akses menuju lokasi pembuangan beberapa kali ditutup warga akibat kerusakan jalan, sehingga distribusi sampah terganggu dan menyebabkan penumpukan di sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penanganan harus dimulai dari tingkat desa dengan memperkuat sinergi antara camat dan para kuwu.
“Konsep penanganan sampah harus dimulai dari tingkat desa, sejalan dengan arahan Gubernur. Karena itu dibutuhkan konsolidasi yang kuat antara camat dan para kuwu agar persoalan ini dapat diselesaikan dari sumbernya,” ujarnya, Rabu (1/7).
Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Cirebon menggelar rapat koordinasi bersama para camat guna memetakan persoalan di lapangan.
Pembahasan mencakup keberadaan titik-titik pembuangan sampah liar, kebutuhan sarana pendukung, hingga langkah-langkah yang dapat segera diterapkan di masing-masing wilayah.
Sejumlah solusi sederhana juga mulai disiapkan, seperti pemasangan pagar pada lokasi yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar serta pelibatan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, pemerintah daerah mulai membangun budaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembentukan 40 Kampung Bersih yang tersebar di berbagai kecamatan. Program tersebut ditargetkan menjadi percontohan pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Program tersebut ditargetkan hadir minimal satu kampung di setiap kecamatan dan diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya,” kata Hendra.
Pemkab Cirebon juga berkomitmen melengkapi kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan di Kampung Bersih agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan pihaknya terus mendorong inovasi pengelolaan sampah yang murah dan mudah diterapkan masyarakat.
Salah satunya melalui pemanfaatan lubang biopori untuk mengolah sampah organik di lingkungan permukiman.
Masyarakat didorong memanfaatkan ember plastik bekas yang telah dilubangi sebagai media biopori untuk menampung sampah organik. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Wadah tersebut dapat dimanfaatkan untuk menampung sampah organik sehingga volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dapat terus dikurangi,” ujarnya.
Seluruh masukan yang disampaikan para camat dalam rapat koordinasi akan ditindaklanjuti oleh tim kabupaten yang dikoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup sebagai dasar penyusunan strategi penanganan sampah secara menyeluruh.
Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga membuka peluang kerja sama dengan investor di bidang pengelolaan sampah. Pemerintah bahkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjajaki pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi jangka panjang.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi dapat diolah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomi sekaligus menjadi solusi bagi persoalan lingkungan di Kabupaten Cirebon. (Ghofar)










































































































Discussion about this post