KAB.CIREBON, (FC).- Proses penjaringan dan seleksi Kepala Dusun (Kadus) Sijopak, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan transparansi tahapan seleksi setelah proses pembentukan panitia hingga penjaringan calon dinilai tidak dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa jabatan Kepala Dusun Sijopak sebelumnya telah berakhir pada bulan lalu.
Namun, proses pembentukan panitia, pembukaan pendaftaran, hingga tahapan seleksi disebut tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat. Akibatnya, hanya sebagian kecil warga yang mengetahui proses tersebut.
Saat sejumlah awak media berupaya meminta penjelasan kepada perangkat Desa Sampiran mengenai susunan panitia seleksi, termasuk siapa yang menjabat sebagai ketua panitia, belum diperoleh keterangan yang jelas.
Salah seorang warga Dusun Sijopak, Roni Imanulah, mempertanyakan informasi yang menyebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sampiran ikut memimpin kepanitiaan seleksi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Ketua BPD justru menjadi panitia pemilihan Kepala Dusun. Padahal BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa Ketua BPD Desa Sampiran yang masih aktif diduga menjabat sebagai ketua panitia seleksi.
Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian warga mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp10 juta kepada setiap peserta seleksi Kepala Dusun. Informasi tersebut disebut berasal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki salah satu calon peserta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Warga juga menyebut dari lima orang yang semula mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Dusun, empat orang dikabarkan mengundurkan diri karena mengaku tidak sanggup memenuhi nominal yang diduga diminta. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta proses seleksi Kepala Dusun dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses seleksi tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap pemerintah daerah turun tangan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya ingin proses pemilihan Kepala Dusun berjalan jujur, adil, dan terbuka,” kata Roni.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sampiran, Ahmad Hariri, telah dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya sebagai ketua panitia seleksi maupun isu dugaan pungutan terhadap calon peserta.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang berkembang. (Johan)










































































































Discussion about this post