KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama Juni 2026 dengan mengamankan 10 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), disusul dugaan kekerasan seksual, penipuan, dan penggelapan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, dalam konferensi pers di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Selasa (30/6).
“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap sembilan perkara dengan total 10 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Imara.
Dari sembilan perkara yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus curanmor dengan enam orang tersangka.
Selain itu, polisi menangani dua kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua tersangka, satu kasus dugaan penipuan dan penggelapan, serta satu kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli.
Kapolresta menjelaskan, salah satu kasus curanmor dilakukan tersangka berinisial IA yang diduga membobol rumah warga di Kecamatan Pabuaran.
Selain membawa kabur sepeda motor, pelaku juga diduga mengambil uang tunai Rp8 juta dan menguras saldo ATM korban sebesar Rp2,1 juta.
Kasus curanmor lainnya melibatkan tersangka MN dan MH yang diduga mencuri sepeda motor milik pemilik warung di wilayah Pabuaran dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur.
Kedua pelaku diduga mengambil kunci kendaraan dari etalase sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sementara itu, aksi tersangka DA berhasil digagalkan warga di area persawahan Kecamatan Greged ketika diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik seorang petani.
Dua pengungkapan lainnya merupakan pengembangan kasus lama di wilayah Kecamatan Plered dan Talun dengan modus merusak kunci kontak serta memanfaatkan rumah yang tidak terkunci.
“Seluruh tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Imara.
Di bidang tindak pidana kekerasan seksual, Satreskrim mengamankan tersangka SKT yang diduga merekam dua perempuan tetangganya saat mandi menggunakan telepon genggam melalui ventilasi rumah kontrakan di Kecamatan Sumber.
Polisi juga menangkap tersangka RM yang diduga melakukan pelecehan fisik terhadap seorang perempuan di wilayah yang sama.
SKT diproses menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan RM dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Satreskrim mengungkap dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Tersangka MS, yang merupakan mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja di Desa Pabuaran Lor, diduga menjanjikan pekerjaan di Turki kepada sejumlah korban dan menerima sejumlah uang tanpa merealisasikan keberangkatan.
Kasus lain yang turut diungkap ialah dugaan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang. Tersangka AS diduga menggunakan dokumen palsu sebagai jaminan sehingga mengakibatkan korban di wilayah Pangenan dan Gebang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta menegaskan, jajaran Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana. Apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Polri 110,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. (Johan)











































































































Discussion about this post