KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Astanajapura terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan program jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental.
Melalui program tersebut, petugas mendatangi langsung rumah warga untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kependudukan.
Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia (lansia), jompo, penyandang disabilitas, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini mengalami kendala untuk datang ke lokasi pelayanan administrasi kependudukan.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah warga yang belum memiliki KTP-el bukan karena mengabaikan kewajiban administrasi, melainkan karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun keterbatasan mental.
Karena itu, pemerintah memilih menghadirkan pelayanan secara langsung ke rumah warga agar hak mereka terhadap dokumen kependudukan tetap terpenuhi.
“Kami yang mendatangi warga agar hak mereka atas dokumen kependudukan tetap terpenuhi. Pelayanan harus hadir di tengah masyarakat, bukan masyarakat yang selalu dipaksa datang ke pelayanan,” ujar Deni, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program jemput bola dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
Tahap awal dimulai dari pendataan yang dilakukan pemerintah desa terhadap warga yang membutuhkan pelayanan khusus. Data tersebut kemudian diajukan ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum diteruskan kepada Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Setelah seluruh data dinyatakan valid, tim gabungan dari kecamatan dan Disdukcapil turun langsung ke rumah warga untuk melakukan perekaman biometrik, pengambilan foto, serta melengkapi dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.
“Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Disdukcapil menjadi kunci agar pelayanan dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan tanpa biaya,” tegasnya.
Deni memastikan seluruh proses pelayanan diberikan secara gratis. Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah tanpa membebani warga dengan biaya tambahan.
Ia menambahkan, kepemilikan KTP-el memiliki peran yang sangat penting karena menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
“Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak mendapatkan pelayanan hanya karena belum memiliki dokumen kependudukan,” katanya.
Melalui program jemput bola tersebut, Pemcam Astanajapura berharap tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan akibat keterbatasan usia, kondisi kesehatan, maupun faktor lainnya.
Program itu juga akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas sesuai kebutuhan masyarakat di seluruh desa yang ada di Kecamatan Astanajapura.
“Kami berkomitmen memastikan tidak ada satu pun warga Astanajapura yang terabaikan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Semua harus mendapatkan hak yang sama,” pungkas Deni. (Nawawi)












































































































Discussion about this post