KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Kamis (4/6).
Agenda utama kegiatan tersebut meliputi penetapan APBDes Tahun 2026 serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain membahas program pembangunan dan bantuan sosial, forum tersebut juga menyoroti persoalan kepemimpinan desa yang hingga kini belum tuntas.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap kuwu nonaktif agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat segera dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Ciledug Tengah, Tajudin, mengatakan roda pemerintahan desa mulai kembali berjalan normal setelah terbitnya SK penunjukan Plt dari pemerintah kecamatan.
“Alhamdulillah, dengan adanya SK Plt, proses administrasi pemerintahan dan pencairan anggaran tahun 2026 sudah bisa berjalan kembali,” ujarnya.
Menurut Tajudin, pelaksanaan Musdes dan Musdessus menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan administrasi yang sempat tertunda akibat kondisi pemerintahan desa yang tidak berjalan optimal.
“Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan, termasuk penyaluran BLT Desa kepada masyarakat penerima manfaat,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ciledug Tengah, Nurwahid, mengungkapkan bahwa pemerintahan desa sempat mengalami stagnasi sejak diterbitkannya SK pemberhentian sementara Kuwu Yudha pada 21 April 2026.
“Kami sejak awal meminta agar segera ditunjuk Plt Kuwu supaya pelayanan masyarakat tidak terhenti dan roda pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda penting desa seperti penyusunan dan pengajuan APBDes sempat mengalami keterlambatan. Namun dalam tiga pekan terakhir, berbagai administrasi yang tertunda berhasil diselesaikan.
“Alhamdulillah APBDes bisa diselesaikan sehingga Musdes dan Musdessus hari ini dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Nurwahid, BPD juga telah memberikan penguatan kewenangan kepada Plt melalui berita acara musyawarah agar dapat menjalankan tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Meski demikian, masyarakat dinilai masih menunggu kepastian hukum terkait status kepemimpinan desa. Karena itu, BPD mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan SK pemberhentian tetap sebagai dasar pelaksanaan PAW.
“Masyarakat berharap SK pemberhentian tetap segera diterbitkan sehingga dapat ditunjuk pejabat kuwu yang nantinya mempersiapkan tahapan PAW. Kami mendesak pemerintah daerah, kecamatan, dan DPMD agar proses tersebut segera dilakukan,” katanya.
Nurwahid menilai status Plt yang bersifat sementara memiliki keterbatasan kewenangan. Oleh sebab itu, percepatan penyelesaian status kepemimpinan desa sangat diperlukan agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.
“Kami ingin polemik yang terjadi di Desa Ciledug Tengah segera selesai sehingga pemerintahan desa bisa kembali fokus melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post