KAB.CIREBON, (FC).- Polemik yang menyeret LPK Ciremai Global Akademi di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, terus menuai perhatian.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon, Nurahman Normandika, mendesak Dinas Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga mencabut izin operasional lembaga tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Nurahman, secara administratif LPK Ciremai Global Akademi memang memiliki izin operasional. Namun, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari calon pekerja migran yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan bekerja di luar negeri.
“LPK ini memang memiliki izin. Tetapi kami menerima berbagai laporan dari calon pekerja migran yang merasa dirugikan setelah dijanjikan keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia mengaku pernah mendampingi salah seorang warga yang telah menyetorkan biaya keberangkatan, namun keberangkatannya tidak kunjung terealisasi. Selain berasal dari Kabupaten Cirebon, laporan serupa juga datang dari sejumlah warga asal Tegal dan Brebes.
“Korban yang datang kepada kami bukan hanya dari Cirebon, tetapi juga dari luar daerah seperti Tegal dan Brebes,” katanya.
Nurahman menyoroti masih adanya persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait pengembalian dana yang telah disetorkan para calon pekerja migran. Menurutnya, hak-hak korban harus menjadi perhatian utama dan dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
“Masih ada kewajiban yang harus diselesaikan, terutama menyangkut hak calon pekerja migran yang telah menyerahkan sejumlah uang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga pelatihan kerja hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan bahasa, kompetensi kerja, dan sertifikasi.
Sementara proses penempatan pekerja migran ke luar negeri harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“LPK hanya berwenang memberikan pelatihan. Untuk penempatan pekerja migran ke luar negeri harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin penempatan,” jelasnya.
Karena itu, ia menduga terdapat keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui mekanisme resmi. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena dapat berdampak pada perlindungan hukum, keselamatan, dan kepastian kerja para pekerja migran di negara tujuan.
“Jika tidak melalui jalur resmi, maka hak-hak dan perlindungan pekerja migran bisa terancam,” katanya.
Kasus yang mencuat tersebut kini telah memasuki proses hukum. Nurahman menyebut laporan yang sebelumnya ditangani Polsek Pabuaran telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.
SBMI berharap proses hukum berjalan secara transparan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban yang merasa dirugikan.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dijanjikan dengan pekerjaan yang diterima calon pekerja migran.
Beberapa korban disebut awalnya dijanjikan bekerja di sektor pengolahan daging ayam, namun kemudian diarahkan ke sektor lain seperti perhotelan hingga pekerjaan pengelasan.
“Banyak korban mengaku pekerjaan yang dijanjikan berbeda dengan kondisi yang mereka hadapi,” ujarnya.
Bahkan dalam salah satu kasus yang didampingi SBMI, korban sempat dibawa ke bandara untuk diberangkatkan ke luar negeri. Namun keberangkatan tersebut gagal karena dokumen yang digunakan dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Nurahman juga mengaku menerima berbagai laporan dari pekerja migran yang telah berada di Turki terkait ketidakjelasan pekerjaan, perlindungan tenaga kerja, hingga status keberadaan mereka di negara tujuan.
Atas berbagai persoalan tersebut, SBMI mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas LPK Ciremai Global Akademi. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta izin operasional lembaga tersebut dicabut.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Jika terbukti melanggar aturan, izin operasionalnya harus dicabut karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post