KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkali-kali melanggar kedisplinan kerja. Sedikitnya 10 ASN telah diberikan sanksi tegas.
Dengan rincian tiga ASN diberhentikan dari status kepegawaiannya, sementara tujuh lainnya dihentikan hak gajinya selama satu bulan setelah tercatat tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan, pemberhentian hak gaji terhadap 7 ASN tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain aturan BKN, terdapat juga aturan dari surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
“Tujuh ASN tersebut tersebar di beberapa perangkat daerah dan telah diberikan sanksi berupa pemberhentian hak gaji,” jelasnya, Rabu (3/6).
Tujuh ASN tersebut dengan rentan usia mulai dari 25 tahun hingga 30 tahun yang notabenenya usia produktif untuk bekerja.
Para pegawai yang dikenakan sanksi tersebut memiliki faktor ketidakmampuan mengelola persoalan keuangan berujung pada pelanggaran disiplin kerja.
“Kita punya statistik pada bidang yang menangani tentang penjatuhan hukuman disiplin pegawai, rata-rata itu tidak berangkat kerja karena faktor pengelolaan keuangan, termasuk faktor pinjaman,” jelasnya.
Ia memaparkan, faktor pengelolaan pinjaman tersebut berimbas pada pelanggaran tingkat berat yaitu dikeluarkan dari statusnya sebagai ASN.
Pemberhentian tersebut mayoritas terjadi pada jabatan fungsional dan juga pelaksana.
Budi menyarankan, bagi ASN yang masih diberhentikan gajinya untuk kembali bekerja dan juga melakukan klarifikasi kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing.
“Kalau alasannya karena sakit, dan bisa diterima oleh aturan tentunya gajinya akan berjalan seperti biasa kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan mengatakan mekanisme pemberhentian gaji sendiri dilakukan melalui usulan dari perangkat daerah terlebih dahulu.
“Setelah dari perangkat daerah, nanti diusulkan kembali oleh BKPSDM dan nanti kita berhentikan gajinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah pemberhentian hak gaji terdapat pengenaan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan gaji berkala, sampai dengan pemecatan.
Arif menambahkan, terdapat 3 orang ASN yang diputus untuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN dikarenakan tidak bekerja lebih dari 11 hari kerja.
“Waktu saya menjadi Asmin saya sudah paraf ada tiga orang yang dipecat bulan April lalu, diantaranya di kecamatan dan Dinas Kesehatan ada yang diberhentikan,” tutupnya. (Agus)












































































































Discussion about this post