MAJALENGKA, (FC).– Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT)di Kabupaten Majalengka, nekat terjun ke bisnis haram sabu (narkoba).
Ironisnya, jaringan peredaran sabu tersebut kendalikan oleh seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kini beralih profesi menjadi bandar narkoba.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka melakukan operasi senyap untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
Operasi yang berlangsung terukur dan penuh kehati-hatian itu berhasil menggulung dua pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar sabu di Kota berjuluk Angin.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Di bawah arahan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, jajaran Satres Narkoba terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu (20/5) malam, sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N (40), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, aparat menemukan 20 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas siap edar dengan pola kode warna berbeda.
Rinciannya, sembilan paket sabu dibalut lakban kuning-hitam, tujuh paket sabu dibalut lakban hijau-hitam, tiga paket sabu dibalut lakban merah, serta satu paket sabu lainnya berada di dalam plastik klip bening.
Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, mulai dari alat pengepakan hingga seperangkat alat hisap sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam, tersangka N mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong,” ujar AKP Sigit Purnomo, Jumat (22/5).
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengembangan kasus. Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil membekuk W alias Ciwong (43) pada Jumat dini hari (22/5).
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi, yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. Polisi mengungkapkan, tersangka W merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah bebas dari penjara, pelaku diduga kembali terlibat tindak kriminal dengan beralih menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka W, aparat kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, serta bungkus rokok yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar rakitan, dan alat lain yang digunakan untuk meracik paket sabu.
Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga ancaman hukuman seumur hidup maupun pidana mati, sesuai tingkat keterlibatan dan hasil pembuktian di persidangan,” jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka. (Munadi)











































































































Discussion about this post