KAB.CIREBON, (FC).- Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Cirebon.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, mengatakan penggunaan Dana BOS untuk kepentingan operasional birokrasi dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Berdasarkan temuan BPK RI, kata dia, terdapat dugaan penggunaan Dana BOS sekitar Rp1,3 miliar untuk operasional kantor Korwil Pendidikan Kecamatan dan sekitar Rp1,6 miliar untuk operasional K3S.
“Pertanyaan besarnya, uang sebesar itu digunakan untuk apa? Apa urgensi dan fungsi Korwil dan K3S Pendidikan Kecamatan sampai harus menyedot anggaran Dana BOS miliaran rupiah?” ujar Qorib, Sabtu (16/5).
Menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk kepentingan birokrasi tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang saat ini tengah digaungkan pemerintah.
FORMASI juga mempertanyakan fungsi strategis Korwil Pendidikan Kecamatan karena dalam struktur pendidikan dasar sudah terdapat K3S yang menjalankan fungsi koordinasi antar kepala sekolah.
“Kalau sudah ada K3S, lalu apa fungsi strategis Korwil? Jangan sampai keberadaan Korwil hanya menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang justru menghambur-hamburkan keuangan negara,” katanya.
Selain itu, FORMASI mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik pengumpulan iuran Dana BOS, pemotongan melalui rekening payroll kepala sekolah dan guru, hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.
Atas dasar itu, FORMASI meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan.
“Kami meminta Bupati Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan agar membubarkan Korwil Pendidikan Kecamatan apabila keberadaannya hanya menjadi beban anggaran dan diduga menjadi ruang pemborosan keuangan negara,” tegasnya.
FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI.
Menurut FORMASI, anggaran pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan Dana BOS di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari pemborosan anggaran. (Johan)















































































































Discussion about this post