KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon menyita 187 botol minuman keras ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Kamis (23/4).
Razia dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba di sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari lima penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kapolresta Cirebon Imara Utama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Operasi pekat ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 89 botol merupakan miras pabrikan berbagai merek, di antaranya anggur merah, anggur putih, dan bir.
Selain itu, petugas juga mengamankan 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, para penjual tidak dapat menunjukkan izin edar maupun legalitas usaha.
“Modusnya menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” kata Imara.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para penjual di lokasi razia.
Mereka selanjutnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Para pelanggar juga dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. (Johan)













































































































Discussion about this post