MAJALENGKA, (FC).- Total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Majalengka sampai saat ini mencapai 153 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SPPG sudah beroperasi, 13 unit segera dibuka dan 10 lainnya dihentikan sementara.
Koordinator SPPG Kabupaten Majalengka, Intan Diena Khairunnisa, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pendataan terbaru program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
“Operasional saat ini 130 SPPG, kemudian 13 sedang persiapan untuk operasional, dan 10 dihentikan sementara,” kata Intan saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, 10 SPPG yang dihentikan sementara terdiri dari tujuh unit yang sudah lebih dulu berhenti dan tiga unit yang akan menyusul.
Adapun tujuh SPPG yang telah dihentikan sementara yakni: SPPG Majalengka Dawuan Balida, SPPG Majalengka Jatiwangi Andir 2, SPPG Majalengka Majalengka Wetan, SPPG Majalengka Majalengka Tonjong, SPPG Majalengka Palasah Trajaya 2, SPPG Majalengka Panyingkiran Karyamukti 3, dan SPPG Majalengka Sindang.
Sementara tiga SPPG yang akan menyusul penghentian operasional adalah, SPPG Majalengka Kadipaten Kadipaten, SPPG Majalengka Majalengka Kulon, dan SPPG Majalengka Sindangwangi Balagedog.
Menurut Intan, penghentian sementara tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya standar operasional prosedur (SOP), terutama pada aspek infrastruktur.
“Permasalahan paling dominan pada instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang belum sesuai standar, masih berupa bak kontrol. Selain itu tidak ada mess, serta ada kendala administrasi dan manajemen organisasi,” jelasnya.
Meski demikian, penghentian ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh catatan evaluasi.
“Harus melengkapi perbaikan, kemudian mengajukan permohonan, dan nanti diterbitkan surat pencabutan penghentian,” ujarnya.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan, setiap SPPG diawasi oleh kepala unit yang merupakan staf Badan Gizi Nasional (BGN) dan bertugas melaporkan progres perbaikan.
Intan menjelaskan, penghentian sementara ini dipicu oleh ketidaksesuaian terhadap SOP, terutama pada aspek infrastruktur.
“Permasalahan paling banyak pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum sesuai standar, masih berupa bak kontrol. Selain itu tidak ada mess, serta ada persoalan administrasi dan manajemen organisasi,” jelasnya.
Untuk memastikan perbaikan berjalan, setiap SPPG memiliki kepala unit yang merupakan staf Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka bertugas melakukan pengawasan serta melaporkan progres perbaikan.
“Setiap kepala SPPG wajib melaporkan perkembangan perbaikan,” ujarnya.
SPPG yang dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi, dengan syarat seluruh catatan perbaikan telah dipenuhi.
Setelah itu, pengelola harus mengajukan permohonan dan menunggu penerbitan surat pencabutan penghentian dari deputi pemantauan dan pengawasan BGN. (Munadi)















































































































Discussion about this post