KOTA CIREBON, (FC). – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah menerapkan sistem dokumen-dokumen penting menggunakan HVS 80 gram.
Hal ini diungkapkan oleh sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat, Selasa (30/6).
Rahmat mengatakan dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, dan juga surat kematian sudah dibuat menggunakan sistem yang baru.
“Untuk yang menggunakan HVS itu diluar dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan untuk kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran dan yang lainnya itu sudah menggunakan HVS 80 gram,” ungkap Rahmat kepada FC.
Untuk KTP dan KIA sendiri masih menggunakan yang lama, yaitu menggunakan KTP elektronik. Sementara itu untuk masyarakat yang sudah memiliki kartu keluarga tidak usah mengurus ulang ke kartu keluarga yang baru.
Rahmat menjelaskan kartu keluarga yang baru memiliki identitas yaitu tanda tangan elektronik. Selain itu juga prosesnya lebih mudah.
“Bagi masyarakat yang sudah mempunyai kartu keluarga dirasa tidak perlu untuk mengurus kartu keluarga ke yang baru lagi, terkecuali ada update status dari keluarganya,” ungkapnya.













































































































Discussion about this post