KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merilis perkembangan terakhir kasus dugaan tipikor Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen, Roy Andhika Stevanus Sembiring didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Feri Nopiyanto mengatakan, Majelis Hakim PN Bandung Kelas IA Khusus menyidangkan pengajuan permohonan keberatan empat dari enam terdakwa kasus tersebut.
“Empat terdakwa yakni Budi Raharjo, Heri Pujiono, Fridian Rico, dan Nasrudin Azis mengajukan eksepsi atau keberatan, tapi oleh Majelis Hakim ditolak,” ujar Roy, Jumat (27/3) .
Roy membeberkan, eksepsi terdakwa yang diajukan kuasa hukumnya, ditolak Majelis Hakim. Karena sudah masuk dan menyangkut pokok perkara yang akan disidangkan.
“Setelah hakim menolak eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Roy.
Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan, bukan diputus melalui mekanisme perlawanan atau eksepsi.
“Intinya, materi perlawanan dari para terdakwa sudah menjadi bagian dari pokok perkara, sehingga harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” tambahnya.
Meski hanya dua orang yang tidak mengajukan eksepsi, kata Roy, sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi-saksi akan dihadirkan juga dan sidang akan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa.
“Tetap bakal dihadirkan yang tidak ajukan eksepsi juga. Jadi, nanti tanggal 31 Maret itu, 6 terdakwa dan saksi-saksi akan dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Roy juga menjelaskan, pengajuan eksepsi atau perlawanan merupakan hak masing-masing terdakwa.
Namun, tidak semua terdakwa menggunakan hak tersebut, dan hal itu tidak serta-merta memberikan pengaruh khusus terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Eksepsi atau perlawanan itu hak bagi terdakwa dan tidak ada pengaruh terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana renovasi Gedung Setda yang sempat disinggung dalam persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah renovasi dapat dilakukan selama proses perkara berlangsung.
“Dalam persidangan, memang ada penasihat hukum terdakwa yang mengajukan dokumen terkait renovasi gedung. Namun, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut akan didalami melalui keterangan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari Majelis Hakim terkait status renovasi gedung tersebut, dan pihak kejaksaan akan mengikuti setiap keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.
Pihaknya menegaskan, Gedung Setda Kota Cirebon bukan merupakan barang bukti dari perkara ini. Akan tetapi penyelidikannya sudah dilakukan menyangkut kerugian negara.
Tim dari Kejari Kota Cirebon waktu itu, mendatangkan ahli dari Politeknik Bandung (Polban), guna mengetahui detail kerugian negara dari pembangunan Gedung Setda tersebut.
“Kami menunggu penetapan dari majelis hakim. Jika ada perintah resmi, tentu akan kami laksanakan. Jika tidak, maka kebijakan berada pada pihak terkait masing-masing,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post