KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Watubelah serta baliho dan media luar ruang di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Senin (2/2).
Penertiban difokuskan di Jalan Fatahillah, khususnya di sekitar Stadion Watubelah yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini mengacu pada Pasal 11 tentang tertib tempat atau fasilitas umum serta Pasal 12 huruf b terkait media luar ruang,” ujar Soko.
Menurutnya, setelah penertiban dilakukan, Satpol PP mendorong adanya pengawasan berkelanjutan oleh pemangku wilayah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pemilik aset, agar area yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi PKL maupun baliho ilegal.
“Satpol PP akan terus melakukan monitoring, pengawasan rutin di titik rawan pelanggaran, serta berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga efektivitas penertiban,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Meski demikian, Soko menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.
“Penertiban harus berorientasi pada edukasi. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi membangun kesadaran bersama agar ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post