KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 64 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Palimanan – Sumber atau tepatnya di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11) dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil karena seluruh bangunan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pantauan FC dilokasi, satu per satu bangunan liar semi permanen yang berdiri di tepi saluran irigasi itu diratakan dengan tanah, tidak ada perlawanan maupun penolakan dari pemilik lapak, di lokasi itu hanya menunjukkan sisa-sisa puing yang berserakan usai dirobohkan alat berat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso mengatakan langkah tegas berupa pembongkaran itu bukan tindakan mendadak. Semuanya sudah melalui proses panjang sesuai prosedur yang dikirimkan melalui surat pemberitahuan hingga tiga kali.
“Sudah. Sudah melewati terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui peringatan, sosialisasi, sudah dan para terduga pelanggar semuanya juga sudah mengakui bahwasanya apa yang menjadi objeknya adalah telah pelanggaran perda,” ujar Guntur, Selasa (11/11).
Menurut Guntur, berdasarkan dari hasil pendataan, ada 64 bangunan yang masuk kategori melanggar aturan lokasi bangunan-bangunan liar itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.
“Itu melanggar Perda 4 Tahun 2008 dan Pergub 14 Tahun 2013 tentu saja ini mengganggu rantai pasok air di hilir, termasuk ketersediaan air untuk pertanian dari hasil pemetaan Dinas SDA Provinsi. Keberadaan bangunan-bangunan ini bahkan berpotensi membahayakan karena bisa menyebabkan banjir,” tuturnya.
Selain menghilangkan pelanggaran, lanjut Guntur operasi berupa pembongkaran ini juga menjadi bagian dari mitigasi bencana serta upaya revitalisasi irigasi oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar.
“Habis diselenggarakan pengenaan sanksi administrasi dan penertiban penanganan melalui pembongkaran, selanjutnya akan diselenggarakan revitalisasi oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Proses pembongkaran sendiri dimulai hari ini dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari kedepan, termasuk tahap pembersihan area.
“Insya Allah semuanya wajib selesai kurang lebih dengan pembersihan sisa puing-puing bangunan tiga hari saja sudah bersih,” katanya.
Untuk sementara, Satpol PP Jabar bersama tim gabungan akan fokus menertibkan wilayah Kecamatan Palimanan yang sudah dipetakan sebagai prioritas. Meski penertiban biasanya menimbulkan resistensi, kali ini situasinya berbeda seluruh pemilik bangunan menerima keputusan dengan kooperatif tanpa ada perlawanan.
Langkah tegas Satpol PP Jabar ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi warga lain untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan irigasi. Sebab, kata Guntur selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar di jalur air berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama petani di wilayah hilir yang bergantung pada ketersediaan air bersih.
“Alhamdulillah, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban daripada terduga pelanggar semuanya tidak ada yang melawan. Mereka sudah mengakui kesalahannya, kami juga tidak mengedepankan sanksi hukum pidana tipiring, tapi menghendaki kepatuhan dan dukungan mereka terhadap revitalisasi penyelenggaraan irigasi,” pungkasnya. (Johan)















































































































Discussion about this post