KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengeluarkan surat edaran tentang larangan aktivitas non kedinasan di tempat umum selama jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Surat edaran dengan nomor 800.1.6.2/ BKPSDM, tersebut ditandatangai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala yang ditunjukan kepada, Asisten, Inspektur, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan, Kepala Badan dan Dinas, Dirut RSUD, Kepala Bagian di lingkungan Setda, dan camat se-Kabupaten Cirebon dengan tembusan ke Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon.
Dalam surat edaran tersebut bertuliskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala menegaskan, surat edaran larangan aktivitas non kedinasan di tempat umum selama jam kerja tersebut dibuat adalah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kinerja pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Selama jam kerja dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum, seperti warung kopi, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, taman kota atau tempat lain yang bukan merupakan lokasi penugasan untuk tujuan bersantai atau melakukan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Sekda Hendra.
Selai itu juga, kata Sekda Hendra, seluruh ASN dilarang melakukan aktivitas olahraga pada hari dan jam kerja di Iuar lingkungan perkantoran masing-masing.
“Juga melarang kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lainnya selama jam kerja di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post