KOTA CIREBON, (FC).- Proses seleksi anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon periode 2025–2029 sudah mencapai tahap akhir.
Setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi oleh tim seleksi (Timsel) hingga uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPRD Kota Cirebon, kini lima nama komisioner terpilih telah resmi diumumkan.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor P/500.12/1282/DPRD/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio.
Dalam surat tersebut disebutkan secara urut lima nama calon anggota Komisi Informasi yang akan dilantik, yaitu Agung Sedijono, Ibnu Abdillah, Luthfiyah Handayani, Ekky Bahtiar, dan Akhmad Junaeri.
Sebanyak 15 peserta yang mengikuti tahap akhir seleksi sebelumnya telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah berdasarkan peringkat hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Dari hasil penilaian, ditetapkan peringkat lima besar yang nantinya akan segera dilantik oleh Wali Kota Cirebon.
Namun sejumlah pihak ada yang mempertanyakan terkait adanya salah satu anggota KID terpilih merupakan adik dari Anggota DPRD Kota Cirebon.
Ada yang mengindikasikan terjadi nepotisme dan bahkan ada yang meminta salah satunya untuk mengundurkan diri.
Namun hal ini dimentahkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Hasanudin Manap.
Pria yang akrab disapa Abah Encang ini menuturkan, tidak menjadi masalah sama sekali adanya hubungan keluarga, baik dalam maupun diluar sebuah instansi pemerintah.
“Sah-sah saja, kan fit and propertest calon KID di DPRD juga tidak hanya oleh satu anggota, tapi semua Anggota Komisi I DPRD, tentunya profesionalisme dari fit and propertest ini tidak perlu diragukan,” jelasnya kepada Fajar Cirebon, Rabu (29/10).
Kalau tidak boleh, lanjut Abah Encang, berarti ASN sekarang yang memiliki hubungan keluarga apa harus mundur salah satunya?
“Dan tidak ada aturannya juga didalam pemerintahan maupun legislatif, tidak boleh adanya hubungan keluarga,” tegasnya.
Selama tidak melanggar peraturan, tidak ada intervensi dan persyaratannya terpenuhi, sekali lagi Abah Encang menegaskan, tidak masalah adanya Anggota KID mempunyai hubungan keluarga dengan Anggota DPRD.
Senada dengan Abah Encang, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Professor Sugianto mengatakan, hal tersebut tidak menjadi permasalahan.
“Tidak ada yang dilanggar, maka sah-sah saja,” ucapnya singkat. (Agus)
















































































































Discussion about this post