KAB. CIREBON, (FC).- Pada Kamis siang hingga sore (18/9), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Selain Azis, tersangka lain yang diperiksa kembali adalah Adam atau AS selaku Kacab Bandung dari PT Bina Karya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Nashrudin Azis, yakni Furqon Nurzman mengatakan, kliennya diperiksa oleh tim penyidik dengan 20 pertanyaan.
Kliennya ke Kejari Kota Cirebon bersama tersangka lainnya yaitu Adam. Akan tetapi Adam diperiksa lebih lama, karena jumlah pertanyaannya lebih banyak dari kliennya.
“Iya Pak Azis sudah selesai diperiksa oleh tim penyidik, terkait pembangunan Gedung Setda,” ucapnya singkat.
Furqon sempat menyinggung pernyataan dari kuasa hukum tersangka Pungki Hertanto. Yang menyebutkan akan buka-bukaan dalam kasus ini.
“Iya silahkan saja, buka-bukaan akan membuat perkara ini terang benderang. Siapa yang bertanggungjawab dan hal lainnya,” tegas Furqon.
Lakukan Penyidikan dan Pendalaman
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Ditegaskan Slamet, pemanggilan kedua tersangka tersebut bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
“Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan yang lebih lengkap, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” jelasnya.
Ditanya apakah ada tersangka lainnya, Slamet mengatakan, hingga kini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Yang jelas kita nanti hasil penyidikan, teman-teman penyidik menemukan alat bukti atau bukti pendukung lain terhadap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana, maka bisa saja hasil dari pengembangan kasus tersebut nanti menetapkan tersangka baru,” katanya.
Terakit pemanggilan anggota dewan dan mantan anggota dewan, Slamet mengatakan, hal tersebut untuk kepentingan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sejak kemarin kita sudah memeriksa empat anggota DPRD Kota Cirebon, mereka baru sebatas saksi belum mengarah sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh penyidik belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.
Pihak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus berusaha maksimal mungkin menggali, mendalami, semua pihak yang terlibat pada kasus pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
“Iya, jika ada tersangka baru, pasti kami akan publikasikan melalui teman-teman wartawan,” tutupnya. (Agus Rahmat)


















































































































Discussion about this post