KOTA CIREBON, (FC).- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan perubahan faktor pengali dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diketok palu pada September 2025 mendapat sambutan positif dari elemen masyarakat Kota Cirebon.
PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan salah satu pendapatan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, sambutan baik itu datang dengan catatan. Paguyuban Pelangi Cirebon menegaskan agar masyarakat dilibatkan sebelum keputusan final disahkan.
“Kami menyambut baik rencana perubahan faktor pengali PBB. Tapi bukan hanya itu saja. Walaupun gugatan judicial review (JR) kami ditolak, inti persoalannya sebenarnya ada pada pembentukan Perda Nomor 1 yang belum selesai,” ujar Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, Selasa malam (19/8).
Hetta menjelaskan, gugatan JR yang pernah diajukan pihaknya memang kandas. Bukan karena salah pada substansi penghitungan PBB, melainkan lantaran gugatan itu menyasar proses pembentukan perda.
“Oleh karena itu, sebelum diketuk palu, kami mohon masyarakat diajak bicara dulu. Libatkan masyarakat. Kami ingin diajak bicara soal substansi PBB yang logis menurut kami,” ucapnya.
Hetta juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), yang sempat menyebut ada pertemuan dengan paguyuban pada 26 Februari lalu.
“Pak Hari Gani sempat saya tegur karena mengatakan pertemuan itu adalah undangan dari dewan. Padahal bukan. Itu permohonan audiensi dari kami kepada dewan, bukan undangan resmi dari dewan atau pemerintah daerah,” jelas dia.
Ia menambahkan, memang pernah ada undangan dari DPRD, namun bukan untuk membahas perhitungan PBB.
“Kami ada buktinya. Jadi bukan audiensi tentang cara perhitungan PBB yang logis, melainkan pembahasan lain,” katanya.
Pihaknya pun berharap adanya transparansi penuh dalam proses perubahan aturan PBB.
“Kami berhak tahu bagaimana cara menghitung pajak yang kami bayar. Jangan sampai tiba-tiba naik drastis,” ujarnya.
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024
Di sisi lain, DPRD Kota Cirebon memastikan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025, dengan target pengesahan pada September mendatang.
“Revisi perda itu khususnya di pasal (9) yang memuat mengenai tarif dasar. Teknik dasarnya, NJOP di atas Rp 3 miliar menjadi 0,5 persen. Tapi DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, melainkan maksimal 0,3 persen. Bisa juga turun ke 0,25 persen, nanti kita simulasikan,” ucap HSG, pada Kamis (14/8) lalu.
Menurut HSG, lonjakan PBB hingga 1.000 persen yang sempat membuat heboh memang terjadi di beberapa titik akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tak diperbarui.
“Contohnya di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah yang semula Rp 3 juta per meter naik jadi Rp 11 juta. Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya di satu-dua titik. Waktu itu pemerintah juga sudah memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk meredam dampaknya,” jelas dia.
HSG menambahkan, penekanan tarif dasar ke angka maksimal 0,3 persen dilakukan agar masyarakat tidak lagi terbebani.
“Biar pengalinya nggak besar. Kita pastikan masyarakat tidak lagi merasa dikejutkan seperti kemarin,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post