MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Majalengka terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Majalengka.
Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 38 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari berbagai latar belakang, termasuk petani, pejabat pemerintah daerah, dan pihak internal PT SMU.
“Dalam tahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang, yang terdiri dari petani, pihak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, serta pihak dari PT Sindangkasih Multi Usaha,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dana sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sejumlah petani disebut telah menyetor uang sewa tanah kepada pihak PT SMU, meskipun dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Dari tahun 2020 sampai 2025, ditemukan adanya pembayaran sewa lahan yang tidak disetorkan ke kas daerah, ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” jelas Wawan.
Kejari Majalengka telah meningkatkan status kasus korupsi PT SMU dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2025. Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, berdasarkan perhitungan awal tim penyidik.
“Kejari Majalengka masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah untuk memastikan jumlah kerugian secara akurat,” kata Wawan.
Wawan menegaskan, penyidikan ini merupakan salah satu langkah serius Kejari dalam menertibkan pengelolaan aset milik daerah, terutama dalam hal pemanfaatan lahan oleh BUMD yang semestinya menjadi sumber pendapatan sah pemerintah daerah.
“Langkah ini penting untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan prosedur dan aliran dana dalam penyewaan lahan milik Pemkab Majalengka,” ujarnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post